Info Cirebon

Kejari Kota Cirebon Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Bank Cirebon

×

Kejari Kota Cirebon Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Bank Cirebon

Sebarkan artikel ini
IMG 20260414 WA0025

‎Faktanews24.com
‎CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon resmi menetapkan tiga pejabat Perumda BPR Bank Cirebon sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, Senin (13/4/2026).

‎Ketiga tersangka masing-masing berinisial DG (58) selaku Direktur Utama, AS (59) selaku Direktur Operasional, dan ZM (54) selaku Kepala Bagian Kredit.

‎Penetapan ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Roy Andhika S. Sembiring, didampingi Kasi Pidana Khusus Feri Nopianto dalam konferensi pers.

‎“Status ketiganya kami tingkatkan dari saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pencairan kredit,” ujar Roy.

‎Dalam penyelidikan, para tersangka diduga melakukan pencairan kredit kepada 17 karyawan Bank Cirebon yang tidak sesuai prosedur.

‎Kasus ini terjadi dalam periode 2017 hingga 2024, mencakup penyimpangan dalam pemberian kredit konsumtif maupun modal kerja.

‎Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tertanggal 19 Februari 2026, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp17,35 miliar.

‎Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Cirebon untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

‎Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

‎Kejari juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

‎“Kami tidak menutup kemungkinan akan ada perkembangan baru, nanti kita lihat di persidangan,” tegas Roy.

‎Jono

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *