Faktanews24.com
CIREBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon resmi menetapkan tiga pejabat Perumda BPR Bank Cirebon sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, Senin (13/4/2026).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial DG (58) selaku Direktur Utama, AS (59) selaku Direktur Operasional, dan ZM (54) selaku Kepala Bagian Kredit.
Penetapan ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Roy Andhika S. Sembiring, didampingi Kasi Pidana Khusus Feri Nopianto dalam konferensi pers.
“Status ketiganya kami tingkatkan dari saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pencairan kredit,” ujar Roy.
Dalam penyelidikan, para tersangka diduga melakukan pencairan kredit kepada 17 karyawan Bank Cirebon yang tidak sesuai prosedur.
Kasus ini terjadi dalam periode 2017 hingga 2024, mencakup penyimpangan dalam pemberian kredit konsumtif maupun modal kerja.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tertanggal 19 Februari 2026, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp17,35 miliar.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Cirebon untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
Kejari juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
“Kami tidak menutup kemungkinan akan ada perkembangan baru, nanti kita lihat di persidangan,” tegas Roy.
Jono
![]()












