Mesuji – Faktanews24.com -Kinerja Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mesuji, Putrawan, menjadi sorotan tajam. Di tengah gencarnya pembangunan infrastruktur yang dibanggakan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Lampung justru membongkar borok proyek jalan di dinas yang ia pimpin. Jumat (11/9)
Temuan kelebihan bayar dan beton tidak sesuai SNI dengan nilai hampir setengah miliar rupiah memicu desakan agar Bupati Mesuji Hj. Elfianah, S.E segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Dinas PUPR.
Desakan itu menguat bukan tanpa alasan. BPK secara eksplisit menyebut akar masalah ada pada lemahnya pengawasan pimpinan.
“Kepala Dinas PUPR selaku Pengguna Anggaran (PA) belum sepenuhnya melakukan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan pada satuan kerjanya,” tulis BPK dalam LHP TA 2025 halaman 37.
Pernyataan itu menjadi tamparan keras bagi Putrawan sebagai PA yang bertanggung jawab penuh atas Rp35,89 miliar Belanja Modal Jalan Irigasi dan Jaringan dari total Belanja Modal Pemkab Mesuji Rp136,2 miliar di tahun 2025.
BPK Temukan Jalan Tipis dan Rapuh, Negara Rugi Rp482 Juta
BPK melakukan uji lapangan atas 9 paket pekerjaan dengan total nilai Rp18,63 miliar, yang terdiri dari 1 paket konstruksi dan 9 (sembilan) paket pengadaan material swakelola. Hasilnya, ditemukan kekurangan volume Rp30.305.000 dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp452.405.241,06.
1. Kelebihan Bayar Pasti Rp142.463.068,70 pada 5 (lima) Paket Swakelola.
- Ruas Pasar KTM – Jembatan Sungai Buaya (DBH Sawit) oleh CV NF, kontrak Rp2,64 Miliar. Kekurangan volume Rp30,3 Juta + tidak sesuai spesifikasi Rp24,07 Juta = kelebihan bayar Rp54,3 Juta.
- Ruas Eka Mulya – Wonosari (Lanjutan) oleh CV GA, kontrak Rp2,46 Miliar. Kelebihan bayar Rp14,3 Juta.
2. Potensi Kelebihan Bayar Rp340.247.172,36 pada 4 (empat) Paket Konstruksi. Ini adalah pembayaran atas pekerjaan yang mutunya tidak sesuai spesifikasi namun tetap dibayar lunas.
Langgar SNI, Beton Tidak Layak
BPK membedah dua pelanggaran teknis fatal yang seharusnya tidak lolos pengawasan:
Pertama, ketebalan beton. Sesuai Seksi 5.3 Pasal 5.3.10.1, jika tebal rata-rata kurang dari 5 mm masih ditolerir 100%, tapi jika kurang >5-8 mm hanya boleh dibayar 80%, kurang >8-10 mm dibayar 72%, dan jika kurang lebih dari 12,5 mm wajib diperbaiki. Di lapangan, BPK menemukan kekurangan tebal hingga melebihi ambang batas tersebut.
Kedua, kuat lentur beton. Mengacu SNI 4431:2011, kuat lentur umur 28 hari minimal 4,7 MPa untuk campuran dan 4,5 MPa untuk produksi. BPK menemukan beton di bawah 90% dari standar, yang seharusnya dipotong pembayarannya 4% setiap penurunan 0,1 MPa.
Artinya, jalan yang baru dibangun di Mesuji lebih tipis dan lebih rapuh dari yang dibayar oleh negara.
Bupati Sudah Sepakat, Publik Tunggu Evaluasi
Atas temuan tersebut, Bupati Mesuji melalui Kepala Dinas PUPR menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi, yakni mengembalikan Rp142,4 Juta ke Kas Daerah dan menagih potensi Rp340,2 Juta dari rekanan.
Namun bagi publik, janji pengembalian saja tidak cukup. Ini menunjukkan ada masalah sistemik dalam pengendalian anggaran.
Tokoh masyarakat Mesuji yang enggan disebut namanya menilai, jika seorang Kepala Dinas sudah dinyatakan BPK gagal melakukan pengendalian dan pengawasan, maka sudah selayaknya Bupati melakukan evaluasi.
“Ini bukan soal uang Rp100 Juta, ini soal kompetensi manajerial. Kalau PA tidak mampu mengawasi PPK dan PPTK, bagaimana mau dipercaya mengelola puluhan miliar? Evaluasi atau rotasi adalah langkah paling logis untuk menyelamatkan APBD Mesuji,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kadis PUPR Mesuji Putrawan belum memberikan tanggapan resmi, padahal media Faktanews24.com sudah layangkan konfirmasi melalui WhatsApp (WA) namun tidak di respon.











