Info Bekasi

Tegas! Camat Sukatani Larang Perangkat Desa Manfaatkan Jabatan untuk Menangkan Calon Tertentu

×

Tegas! Camat Sukatani Larang Perangkat Desa Manfaatkan Jabatan untuk Menangkan Calon Tertentu

Sebarkan artikel ini
IMG 20260911 WA0042

Tegas! Camat Sukatani Larang Perangkat Desa Manfaatkan Jabatan untuk Menangkan Calon Tertentu

SUKATANI, Bekasi – Menjelang pemungutan suara Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi 2026, Camat Sukatani Agus Dahlan mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh perangkat desa di 7 desa wilayahnya, Jum’at, (11/2026)

Agus meminta Plt Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kasi, Kaur, hingga Kepala Dusun untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat politik praktis selama tahapan Pilkades berlangsung.

IMG 20260911 WA0041

“Perangkat desa itu pembina dan pelayan masyarakat, bukan tim sukses. Saya minta semua menjaga jarak dari kepentingan politik Pilkades. Jangan ikut kampanye, jangan mengajak warga memilih calon tertentu, termasuk calon incumbent. Fokus kita adalah melayani masyarakat,” tegas Agus Dahlan, Jumat (11/9/2026).

IMG 20260911 WA0040

Menurutnya, keberpihakan perangkat desa dapat merusak kualitas demokrasi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap Pilkades. Apalagi jika jabatan, fasilitas, maupun kewenangan digunakan untuk memenangkan salah satu calon.

“Kalau perangkat desa sudah tidak netral, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan. Jangan ada tekanan, intimidasi, ataupun pemanfaatan kewenangan untuk mengarahkan pilihan masyarakat. Semua calon memiliki hak dan kesempatan yang sama,” ujarnya.

Camat Sukatani juga mengingatkan para calon kepala desa dan tim pendukung agar tidak menarik Sekdes, Kasi, Kaur, maupun Kadus ke dalam kepentingan kampanye.

“Kalau ingin memenangkan hati masyarakat, adu gagasan, program dan kemampuan, bukan mengandalkan pengaruh jabatan atau kekuasaan,” tegasnya.

Agus membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa ke pihak kecamatan. Laporan wajib disertai bukti dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Silakan melapor apabila ada dugaan keterlibatan perangkat desa dalam kampanye. Laporan harus berdasarkan fakta dan bukti, bukan sekadar isu atau tuduhan. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan diteruskan kepada pihak yang berwenang,” pungkasnya.

Pilkades Serentak 2026 di Kecamatan Sukatani akan digelar pada 20 September 2026 di tujuh desa, yaitu: Sukadarma, Banjarsari, Sukamulya, Sukaasih, Sukarukun, Sukamanah, dan Sukahurip.

Pihak Kecamatan Sukatani bersama unsur Forkopimcam akan terus melakukan monitoring dan pembinaan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran serta gangguan keamanan selama tahapan Pilkades.

Agus Dahlan berharap Pilkades Sukatani dapat menjadi contoh demokrasi desa yang dewasa, santun, dan bermartabat.

“Kompetisi boleh ketat, tetapi harus tetap beretika dan menjunjung persaudaraan. Warga harus bebas menentukan pilihannya tanpa rasa takut maupun tekanan,” tandasnya.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *