Berita Viral

GAWAT! Modus Perjalanan Dinas Fiktif di Kabupaten Mesuji Terbongkar, Puluhan Juta Uang Negara Raib

×

GAWAT! Modus Perjalanan Dinas Fiktif di Kabupaten Mesuji Terbongkar, Puluhan Juta Uang Negara Raib

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20260908 1308372

MESUJI, Faktanews24.com – Di saat Presiden Prabowo Subianto gencar menggaungkan efisiensi anggaran, pemandangan kontras justru terjadi di Kabupaten Mesuji, Lampung.

Dokumen resmi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membongkar dugaan praktik perjalanan dinas fiktif yang dilakukan oknum ASN. Polanya sama: uang perjalanan dinas cair, tapi orangnya tidak pernah tiba di lokasi tujuan.

Total nilai yang dicairkan untuk perjalanan bermasalah itu mencapai Rp 56.391.334. Dari jumlah tersebut, baru Rp 34.599.000 yang dikembalikan ke kas daerah. Artinya, masih ada sisa Rp 21.792.334 yang masih jadi MISTERI. Selasa (8/9).

Dinas PUPR Jadi Juara, Jakarta Jadi Destinasi Favorit

Sorotan paling tajam mengarah ke Dinas PUPR Mesuji. Dinas ini tercatat sebagai penyumbang terbesar dengan 6 perjalanan bermasalah senilai Rp 16.558.334. Berdasarkan dokumen tersebut, belum ada pengembalian sama sekali dari dinas ini.

Destinasi favoritnya hampir selalu sama: DKI Jakarta. Hampir 60% perjalanan fiktif yang tercatat bertujuan ke Ibu Kota, dengan durasi 4-5 hari.

Tak hanya PUPR, temuan serupa juga menyeret oknum di Satpol PP dengan satu perjalanan senilai Rp 1,2 juta pada Januari 2025.

Sekretariat DPRD Paling Banyak Oknum, Sudah Kembalikan Tapi Tetap Jadi Temuan

Uniknya, Sekretariat DPRD Mesuji tercatat memiliki jumlah pelaksana terbanyak, yakni 13 orang dengan total Rp 26.240.000. Di OPD ini, seluruh dana sudah dikembalikan. Dokumen audit mencatat pengembalian ini diduga dilakukan setelah adanya temuan.

Di Sekretariat Daerah, ditemukan 5 perjalanan senilai Rp 8,8 juta. Baru Rp 4,8 juta yang dikembalikan, sisa Rp 4 juta masih menggantung.

Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Mesuji belum memberikan klarifikasi resmi terkait temuan dalam dokumen dengan referensi PI:46/466 tersebut.

Faktanews24.com masih berupaya mengkonfirmasi pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan mengenai lemahnya verifikasi SPPD dan langkah sanksi disiplin yang akan diambil.

Bersambung
Iqbal (Kaperwil Lampung) 085379946363

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *