Info Kab Buru

DEWAN PERS & POLISI DIMINTA USUT : PWRI Buru Galang Dana Gelap Bangun Sekretariat Media Center, Aset Dijual

×

DEWAN PERS & POLISI DIMINTA USUT : PWRI Buru Galang Dana Gelap Bangun Sekretariat Media Center, Aset Dijual

Sebarkan artikel ini
IMG 20260810 WA0000

Namlea, Faktanews24.com/Pengurus PWRI Kabupaten Buru menggalang dana dengan menyertakan proposal untuk membangun Sekretariat Media Center di desa Debowae, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, diduga melakukan penyalahgunaan Galang dana. Senin, 10 Agustus 2026.

 

IMG 20260810 WA0001

 

Dana yang dikumpulkan dari pengusaha hingga pemilik pengolahan emas ilegal tromol/tong itu tidak jelas pertanggungjawabannya. Ironisnya, bangunan sekretariat hasil Galang dana justru dijual Rp 8 juta ke warga pendatang yang aktivitasnya jual gorengan dan hanya menyisakan satu kamar ukuran 2 x 2,5 meter.

 

Hal ini terungkap berdasarkan penelusuran awak media Faktanews24 pada bulan Juli 2026 yang lalu.

 

KRONOLOGI LENGKAP

1. Galang Dana Tidak Transparan. PWRI menggalang dana ke pengusaha dan pemilik pengolahan emas ilegal, untuk membuat sekretariat Media Center. Namun menurut anggota yang sempat dihubungi awak media, dana tersebut tidak pernah dipertanggungjawabkan. “Kami tidak tau dapat berapa, karena tidak pernah pertemuan untuk mempertanggungjawabkan penggalangan dana tersebut.”

 

2. Bangunan Dijual Ke Warga

Saat dikonfirmasi lewat WhatsApp, Penasehat Yayat Kusuma lepas tangan : “Saya tidak tau, coba tanya Erwin Olong.” Erwin Olong justru mengaku telah menjual bangunan ke warga penjual gorengan seharga Rp 8 juta, “5 juta untuk bayar tukang dan 3 juta untuk mencicil kayu, dan masih ada hutang,” ujarnya.

 

Warga yang membeli mengaku, selain uang 8 juta tersebut, dia sudah membeli seng 100 lembar lebih, papan 3,5 kubik, dan lain – lain. Untuk sekretariat hanya disisakan 1 kamar ukuran 2 x 2,5 meter. Dan saat awak media mengecek kedalam ada tikar dan bantal. “Kalo ada rapat tikar dan bantalnya dikeluarkan,” Apakah kamar dengan luas 5 m² cukup untuk menampung seluruh anggota PWRI ? Penghuni juga menyampaikan bahwa sering ada orang singgah mungkin yang pernah membantu dana : “Loh waktu minta bantuan dana di proposal bilangnya untuk bikin Sekretariat Media Center, koq jadi masyarakat yang tinggal ?,” tambahnya.

 

3. Galang Dana Lagi

1,5 bulan yang lalu Ketua PWRI tersebut mendatangi pengusaha tromol di Unit 5 Desa Wanakerta meminta sumbangan Rp 2 juta dengan alasan “Untuk bikin sekretariat.” Sementara bangunan sekretariat sudah dijual Rp 8 juta. Padahal pada tanggal 3 Agustus 2026, ada undangan pertemuan seluruh anggota PWRI yang dilaksanakan di Kedai Banana Turbo Namlea, bukan di sekretariat Media Center di desa Debowae.

 

Pembelaan Kades Debowae.

Kades desa Debowae membenarkan ada warga yang tinggal disitu. “Dari pada bangunan mangkrak dan tidak ada yang tinggal,” ujarnya. Warga yang tinggal juga menyampaikan sudah menghubungi pemilik lahan, karna lahan itu milik umat Budha.

 

PELANGGARAN HUKUM & SANKSI YANG MENGANCAM.

1. TINDAK PIDANA UMUM – KUHP

* Pasal 372 KUHP : Penggelapan

Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hukum sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya termasuk kepadanya.

Sanksi : Pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 900.000

* Pasal 378 KUHP : Penipuan

Menggalang dana dengan dalih sekretariat, tapi faktanya dijual dan tidak sesuai dengan tujuan.

Sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun.

 

KETERLIBATAN DANA DARI KEGIATAN ILEGAL – UU MINERBA

* UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 158

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak 100.000.000.000. Menerima Galang dana dari kegiatan ini berpotensi dijerat Pasal 55 KUHP : Turut Serta/ Membantu.

 

3. PELANGGARAN UU PERS & KODE ETIK JURNALISTIK

* UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 ayat 1 : Pers Nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati nirma agama, kesusilaan, dan kepentingan umum.

* Kode Etik Jurnalistik Pasal 10 : Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Sanksi Dewan Pers : Teguran tertulis, rekomendasi pencabutan keanggotaan organisasi pers hingga rekomendasi ke APH

 

TUNTUTAN PUBLIK

1. Dewan Pers Pusat segera bentuk Tim Pencari Fakta dan beri sanksi tegas ke Pengurus PWRI Kabupaten Buru yang terlibat dalam penggalangan dana tersebut.

2. Polres Buru diminta usut dugaan penggelapan, penipuan, dan aliran dana dari kegiatan Ilegal.

3. Kembalikan dana donatur atau fungsikan bangunan sesuai peruntukan awal.

 

“Ini mencoreng profesi wartawan secara umum. Jangan jadikan profesi mulia ini jadi kedok untuk cari uang,” ungkap seorang warga.

Hingga berita ini naik cetak, belum ada klarifikasi resmi dari Ketua PWRI Buru.

( Tim )

 

Anny Faktanews24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *