Info Lampung

KLARIFIKASI PUPR MESUJI: Kadis Kirim Bukti Setor, Akui Rp 16,5 Juta Perjalanan Dinas Fiktif Telah Dikembalikan

×

KLARIFIKASI PUPR MESUJI: Kadis Kirim Bukti Setor, Akui Rp 16,5 Juta Perjalanan Dinas Fiktif Telah Dikembalikan

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20260908 1950022

Mesuji – Faktanews24.com – Setelah viralnya temuan BPK RI soal perjalanan dinas fiktif senilai Rp 56,3 Juta di Pemkab Mesuji, Dinas PUPR yang sempat tercatat 0 rupiah pengembalian, akhirnya buka suara dan menunjukkan bukti.

Kepala Dinas PUPR Mesuji, Putrawan, menghubungi Kaperwil Faktanews24.com Lampung dan mengirimkan 4 (empat) lembar Surat Tanda Setoran (STS) Bank Lampung sebagai bukti pengembalian kerugian negara. Selasa (8/9)

Sebelumnya, dalam Lampiran 6 BPK RI, Dinas PUPR tercatat memiliki 6 perjalanan dinas fiktif senilai Rp 16.558.334 dengan status penyetoran masih kosong. Nama-nama dengan inisial HAG, Er, RS, RF, WT tercatat menerima uang perjalanan ke DKI Jakarta dan Lampung tapi tidak pernah hadir di tujuan.

“Seluruh temuan sudah kami kembalikan. Rekan2 kami yang mengembalikan,” tegas Putrawan.

Bukti yang Dikirim Kadis PUPR:

Kaperwil Faktanews24.com Lampung, menerima 4 lembar bukti setor yang semuanya dicap Bank Lampung Cabang Mesuji tanggal 22 JUNI 2026 dan ditandatangani penyetor Roky:

1. Rp 3.526.000 – Atas nama inisial H A G – Keterangan: Pembayaran Temuan BPK atas Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2025.

2. Rp 3.526.000 – Atas nama inisial E R – Keterangan: Pembayaran Temuan BPK atas Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2025.

3. Rp 1.488.000 – Atas nama inisial H N – Keterangan: Pembayaran Temuan BPK atas Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2025.

4. Rp 3.526.000 – Atas nama inisial S S – Keterangan: Pembayaran Temuan BPK atas Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2025.

Total dari 4 bukti yang dikirim: Rp 12.066.000.

Klaim Kadis PUPR, total yang sudah dikembalikan mencapai Rp 16,5 Juta sesuai temuan. Artinya masih ada 2 bukti setor lagi yang belum ada dengan nilai Rp 4.434.000 untuk menggenapkan total Rp 16.558.334 tersebut.

Catatan : Pengembalian Setelah Ketahuan

Kaperwil Faktanews24 Lampung, mengapresiasi langkah cepat Kadis PUPR Mesuji yang transparan mengirimkan bukti setor. Ini adalah bentuk tanggung jawab pimpinan.

Namun, fakta hukumnya tetap ada:

Pengembalian dilakukan SETELAH temuan BPK. Stempel Bank Lampung tertanggal 22-23 Juni 2026, jauh setelah periode perjalanan dinas yang dipermasalahkan (Februari – Juli 2025).

Artinya, dugaan perjalanan dinas fiktif itu benar terjadi. Uang sudah cair, orangnya tidak berangkat, dan baru dikembalikan ketika auditor BPK menemukan.

Dalam hukum keuangan negara, pengembalian kerugian tidak menghapus pidana atau pelanggaran disiplin. Ini sesuai prinsip restorative bukan penghapus.

Kini bola ada di Inspektorat Mesuji dan Bupati Mesuji. Publik menunggu:

Apakah ASN pelaksana tersebut hanya diminta mengembalikan uang, atau juga diberi sanksi disiplin tegas agar efek jera?

Iqbal (Kaperwil Lampung) 085379946363

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *