Faktanews24.com
BANDUNG — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bersama Kapolda Jabar Irjen Pol Pipit Rismanto dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Barat memusnahkan barang bukti hasil penindakan berbagai kejahatan di Mapolda Jabar, Jumat (6/8/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain knalpot nonstandar atau knalpot brong, minuman keras, narkotika, serta obat keras tertentu (OKT), termasuk tramadol.
Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, mengapresiasi langkah Polda Jabar dan jajaran dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Jawa Barat.
Secara khusus, KDM menyoroti penertiban penggunaan knalpot brong yang dinilai mengganggu ketertiban di ruang publik.
”Jalan bukan pusat kebisingan. Jalan bukan pusat kesemerawutan. Jalan bukan pusat konflik. Maka harus dimulai dengan mendisiplinkan para pengendara kendaraan bermotor, khususnya roda dua, untuk menggunakan knalpot standar,” tegas KDM.
Menurut KDM, penertiban knalpot brong bukan hal baru baginya. Ia mengaku telah melakukan penertiban sejak menjadi anggota DPR hingga saat ini.
Ke depan, Pemprov Jabar akan menyiapkan knalpot standar untuk membantu pemilik sepeda motor yang tidak mampu membeli pengganti.
”Nanti saya titipkan ke satuan lalu lintas, disimpan di pos polisi. Knalpot langsung ganti di tempat, baru boleh pulang,” ujarnya.
Namun, kebijakan tersebut akan diperuntukkan bagi pemilik sepeda motor sederhana yang tidak mampu membeli knalpot standar dengan harga sekitar Rp400 ribu.
Selain knalpot brong, KDM menyoroti peredaran minuman keras, narkotika, dan obat keras tertentu seperti tramadol. Menurut dia, kemudahan masyarakat mendapatkan barang tersebut menjadi salah satu persoalan yang harus ditangani.
”Kenapa ini menjadi fokus? Pertama, akses publik untuk mendapatkannya gampang. Karena ada di warung kecil yang ada di pinggir jalan. Sehingga kebijakan saya adalah ketika ditemukan bangunannya langsung dibongkar,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolda Jabar Irjen Pol Pipit Rismanto memaparkan hasil penindakan yang dilakukan jajarannya selama Juni hingga Agustus 2026.
Dalam periode tersebut, Polda Jabar mengungkap 352 kasus kejahatan jalanan dengan 413 pelaku ditangkap.
Polisi juga mengamankan 1.016 sepeda motor dan 12 kendaraan roda empat dari kasus pencurian kendaraan bermotor.
Penindakan juga dilakukan terhadap peredaran narkotika, psikotropika, obat keras tertentu, dan minuman keras.
Barang bukti yang diamankan meliputi 1.718,43 gram sabu, 2.917 gram ganja, 612 butir ekstasi, 618,86 gram tembakau sintetis, 822 butir psikotropika, serta 2,72 juta butir obat keras tertentu, termasuk tramadol.
Selain itu, polisi mengamankan 25.000 botol minuman keras berbagai merek.
Khusus peredaran obat keras tertentu, Polda Jabar mengungkap 115 kasus dengan 128 tersangka.
Dari penindakan narkotika dan obat keras tertentu tersebut, Polda Jabar menyebut berhasil menyelamatkan sekitar 3,1 juta jiwa dengan nilai barang bukti mencapai lebih dari Rp20 miliar.
Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Jabar bersama pemerintah daerah dalam menekan berbagai bentuk kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat di Jawa Barat.
Jono
KDM dan Kapolda Jabar Musnahkan Barang Bukti Kejahatan,Termasuk Knalpot Brong,Miras dan Tramadol











