Faktanews24.com – Bandung – Di tengah upaya berkelanjutan meningkatkan kualitas layanan publik, Dedi Mulyadi menghadirkan angin segar bagi masyarakat Jawa Barat. Melalui surat edaran tertanggal 6 April 2026, sebuah kebijakan baru resmi diumumkan, membuka jalan bagi kemudahan yang selama ini dinantikan para wajib pajak kendaraan bermotor.
Kini, masyarakat tak lagi dibayangi kerumitan administratif. Pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dapat dilakukan tanpa harus menyertakan KTP pemilik pertama. Sebuah langkah yang tampak sederhana, namun menyimpan makna besar: mendekatkan pelayanan kepada rakyat, sekaligus memperluas ruang kepatuhan secara nyata.
Kebijakan ini bukan sekadar penyederhanaan prosedur, melainkan cerminan pendekatan humanis dalam pelayanan publik. Warga yang menguasai kendaraan cukup membawa STNK dan identitas diri untuk menunaikan kewajibannya. Di balik kemudahan ini, tersirat pesan yang kuat bahwa kepatuhan pajak adalah bentuk kontribusi konkret dalam membangun daerah.
Lebih jauh, pemerintah juga mendorong masyarakat untuk segera melakukan balik nama kendaraan. Langkah ini menjadi bagian penting dalam penataan administrasi yang lebih tertib, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi para pemilik kendaraan.
Mulai diberlakukan sejak 6 April 2026, kebijakan ini menjadi penanda bahwa pelayanan publik terus bergerak ke arah yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Di penghujung kebijakan tersebut, Gubernur menyampaikan harapan yang sederhana namun sarat makna: terbangunnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat. Sebab, dari kepatuhan kecil yang dilakukan bersama, akan lahir dampak besar bagi kemajuan Jawa Barat yang semakin istimewa.
“Kami berharap kemudahan ini mampu memperlancar pelayanan Samsat di seluruh Jawa Barat, sekaligus memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan,” ujar Dedi Mulyadi.
![]()










