Info Hukum dan Kriminal

Diduga Oknum Anggota Polda Sumbar Inisial “RI” Diduga Selewengkan BBM Solar Subsidi Secara Ilegal

36
×

Diduga Oknum Anggota Polda Sumbar Inisial “RI” Diduga Selewengkan BBM Solar Subsidi Secara Ilegal

Sebarkan artikel ini
IMG 20260205 WA0041

Kota Padang – FaktaNews24.com,  Sumbar | Aktivitas mafia BBM solar ilegal berlangsung secara terang-terangan, terstruktur, dan seolah kebal hukum di sekitar SPBU 14-251-576. Jl. Adinegoro, No. 36, Kel. Ganting Batang Kabung, Kec. Koto Tangah. Kota Padang, Sumatera Barat.

Praktik dugaan penimbunan dan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di SPBU 14-257-576 Ganting kini tak lagi sembunyi-sembunyi bekerja sama mafia BBM Solar bersubsidi secara ilegal diduga oknum anggota polda Sumbar inisial “RI”

Tindakan penyalahgunaan jabatan ini jelas merupakan pelanggaran serius dan tidak bisa dibiarkan begitu saja. Keterlibatan aparat penegak hukum dalam penyelewengan BBM bersubsidi merupakan bentuk korupsi yang harus segera diusut tuntas. Ini bukan hanya masalah pelanggaran etik, tetapi sudah masuk dalam ranah pidana.

Dampak dari Praktik Mafia BBM Solar subsidi, jelas pembiaran ini membuat masyarakat semakin tidak percaya terhadap kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai penegak hukum,

Harus sampai kapan Sumbar ini selalu bisa di kendalikan oleh Mafia, apakah harus viral dahulu, apakah hati nurani mereka mati, jika tidak ada perubahan dalam penanganan Praktik tersebut,

Investigasi akan terus berlanjut, tim awak akan telusuri ke BPH Migas, di komunikasikan ke Kapolda Sumbar langsung Pangdam XX/TIB, ke Andre Rosadi, menyurati ke Komisi XII DPR RI, jika memang harus berajas.

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014; Peraturan ini melarang pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen tanpa rekomendasi yang sah. Pembelian solar subsidi juga harus sesuai dengan kebutuhan kendaraan yang berhak menerima subsidi.

Standar Operasional Prosedur (SOP) SPBU; SPBU dilarang melayani konsumen yang membeli BBM menggunakan jerigen plastik karena risiko kebakaran yang tinggi.

Regulasi BPH Migas; Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) juga mengatur tentang pembatasan volume penyaluran BBM subsidi untuk mencegah penyalahgunaan.

Dalam konteks penyimpanan solar, beberapa regulasi yang relevan adalah. Permen ESDM No. 38 Tahun 2017; Mengatur tentang keselamatan instalasi minyak dan gas.

Praktik distribusi BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku dan pihak yang terlibat dalam praktik ini dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Selain itu, sesuai dengan peraturan yang berlaku, anggota Polri dilarang keras terlibat dalam bisnis ilegal. Jika terbukti melanggar, mereka dapat dikenai sanksi pidana serta sanksi disiplin atau etik sesuai regulasi Polri.

Berikut cara kerja mafia solar :

Memberikan uang lebih kepada operator dan pengawas SPBU sebagai fee untuk membeli solar melebihi kuantitas
Memerintahkan para sopirnya membeli solar dengan berkeliling ke beberapa SPBU di wilayah Kota Padang Sumbar
Mengisi BBM Jenis solar di SPBU dengan menggunakan mobil engkel box yang telah dimodifikasi.

Mobil diesel engkel box yang di modifikasi dan dipasang kempu/tangki tambahan dengan muatan sekitar kurang lebih 3-4 ton.
BBM subsidi jenis solar yang telah ditampung kemudian dijual dengan harga lebih tinggi kepada kapal – kapal di Teluk Bayur, Tambang – tambang dan lainnya menggunakan mobil tangki berkapasitas 16.000 s/d 24.000 liter.

“Dalam bisnis ilegal tersebut, mereka meraup keuntungan sampai puluhan miliar perbulannya. Dan sangat jelas prilaku mafia tersebut sangat merugikan masyarakat dan Negara”.

Kami meminta Polresta Kota Kota Polda Sumbar untuk memutus mata rantai antara pihak SPBU dan oknum penimbun BBM yang akan menjualnya ke Tambang – tambang dan lainnya, kami meminta kepada Kapolresta Kota Padang Polda Sumbar agar menindaklanjuti nya.

“Lalu kami meminta Kapolri, Kapolda Sumbar, dan Panglima TNI agar segera menindak lanjuti mencopot seluruh oknum Polisi dan oknum TNI yang membekingi mafia BBM Jenis solar secara ilegal tersebut.

“patut diduga ada orang besar yang memback Up kejahatan ini, atau Mafia yang besar!!”.
Aktifitas ini juga sudah menjadi rahasia umum di Wilayah Polresta Kota Padang Polda Sumbar sehingga sangat kuat dugaan beberapa oknum aparat ikut memback up kegiatan ini.

Maka dari itu, kami meminta kepada Aparat Penegak hukum (APH) untuk segera memberantas Mafia solar bersubsidi secara ilegal ini.

Proses hukum terhadap oknum ini diharapkan segera menunjukkan kejelasan, serta memberi efek jera bagi oknum lain yang mungkin terlibat dalam praktik serupa.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini memberikan hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

#NoViralNoJustice

#DprRi

#MabesPolri

#BphMigas

#PertaminaSumbar

#PoldaSumbar

Diduga Oknum Anggota Polda Sumbar Inisial "RI" Diduga Selewengkan BBM Solar Subsidi Secara Ilegal
(Tim/Red)