Info Hukum dan Kriminal

Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih: Kegembiraan atau Kewaspadaan bagi Perangkat Desa?

61
×

Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih: Kegembiraan atau Kewaspadaan bagi Perangkat Desa?

Sebarkan artikel ini
IMG 20260129 WA0088

Faktanews24.com – Pacitan, Saat ini, pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tengah berlangsung secara masif di seluruh desa se-Kabupaten Pacitan. Hal ini tidak terlepas dari salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto, selain Program Makan Bergizi Gratis, yakni penguatan kegiatan usaha desa melalui Koperasi Desa Merah Putih.

Berdasarkan berbagai informasi yang beredar di media sosial, Koperasi Desa Merah Putih merupakan inisiatif pemerintah Indonesia untuk mendirikan atau merevitalisasi sekitar 80.000 koperasi di seluruh desa dan kelurahan. Program ini bertujuan memperkuat ekonomi kerakyatan dengan menyediakan modal hingga Rp3 miliar per koperasi melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dengan fokus pada unit usaha strategis seperti sembako, pertanian, dan apotek guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Namun demikian, besarnya anggaran yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat menuntut adanya pengawasan yang serius. Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 dan Nomor 17 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa pemerintah mendorong partisipasi aktif masyarakat desa dalam optimalisasi pengelolaan serta pengawasan Koperasi Desa Merah Putih.

Berangkat dari instruksi presiden tersebut, penulis merasa perlu memberikan beberapa catatan kritis terkait pelaksanaan pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih di lapangan.

Pertama, terkait pemanfaatan lahan yang dijadikan lokasi pembangunan Gedung KDMP. Berdasarkan pengamatan penulis, terdapat beberapa desa yang menggunakan lahan produktif, bahkan berada di kawasan Lahan Baku Sawah (LBS), sebagai lokasi pendirian gedung koperasi.

Pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang ini berpotensi menimbulkan risiko pidana di kemudian hari. Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (UU PLP2B), Pasal 72 menegaskan bahwa setiap orang yang mengalihfungsikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang telah ditetapkan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Selanjutnya, Pasal 73 mengatur bahwa apabila alih fungsi tersebut dilakukan oleh korporasi, ancaman pidana denda dapat dikenakan lebih berat.

Kedua, penulis juga menemukan indikasi penggunaan material urugan dalam pembangunan Gedung KDMP yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni penggunaan tanah urugan yang berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin.

Dalam Pasal 161

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan bahwa setiap orang atau korporasi yang membeli, menerima, menampung, memanfaatkan, mengolah, dan/atau mengangkut hasil pertambangan yang berasal dari penambangan tanpa izin (ilegal) dapat dipidana. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Perlu dipahami bahwa tanah urug, pasir urug, dan bebatuan termasuk dalam kategori komoditas pertambangan batuan. Oleh karena itu, membeli atau menggunakan tanah urug yang ditambang tanpa izin, meskipun digunakan untuk proyek pembangunan baik pribadi maupun komersial, tetap merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Selain itu, ketentuan mengenai penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 591 KUHP terbaru juga relevan, yakni perbuatan membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima sebagai jaminan atau gadai, menerima hadiah, menjual, menyewakan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Berangkat dari berbagai ketentuan hukum tersebut, penulis mengkhawatirkan adanya potensi permasalahan hukum yang kelak membayangi perangkat desa di Kabupaten Pacitan, bahkan berujung pada keterlibatan mereka sebagai pelaku tindak pidana di kemudian hari.

Oleh karena itu, penulis memandang perlu adanya langkah konkret dari Pemerintah Daerah untuk segera menyusun dan menetapkan payung hukum yang jelas. Payung hukum ini dimaksudkan untuk melindungi aparat pemerintah desa dalam menyukseskan kegiatan pendirian Gedung Koperasi Desa Merah Putih, bukan justru menjadikan program strategis nasional ini sebagai celah atau indikasi legalisasi penyimpangan anggaran KDMP dengan dalih minimnya pengawasan masyarakat.***

Penulis : Dr. Mustofa Ali Fahmi, S.E., S.H., M.M., M.H (Ketua Bidang Hukum Gardu Prabowo Kab. Pacitan)

Editor : Jefri Asmoro Diyatno, S.E (Kepala Biro Pacitan)

Jefri Asmoro Diyatno
Author: Jefri Asmoro Diyatno

Sarjana Ekonomi (S.E) di Stainu Pacitan (2024). Bergabung di Faktanews24.com sejak tahun 2023. Meliput berbagai topik, pemerintahan, politik, hukum, seni, pendidikan, budaya, pariwisata, isu daerah dan isu nasional di Indonesia maupun isu dunia internasional.