Berita Nasional

Kinerja Penegakan Hukum Polres Pacitan 2025 Disorot, Penyelesaian Kasus P21 Meningkat

43
×

Kinerja Penegakan Hukum Polres Pacitan 2025 Disorot, Penyelesaian Kasus P21 Meningkat

Sebarkan artikel ini
IMG 20251230 WA0124

Faktanews24.com – Pacitan, Kepolisian Resor (Polres) Pacitan memaparkan capaian kinerja penegakan hukum sepanjang tahun 2025 dalam konferensi pers akhir tahun yang digelar di Gedung Graha Bhayangkara, pada Senin, 29 Desember 2025.

Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah meningkatnya jumlah penyelesaian perkara hingga tahap P21, yang menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam menuntaskan kasus hukum secara profesional dan akuntabel.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menyampaikan bahwa pada tahun 2025 terdapat 40 kasus yang dinyatakan P21, atau berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 37 kasus P21.

“Peningkatan ini menunjukkan komitmen kami untuk tidak hanya mengungkap kasus, tetapi juga memastikan proses hukum berjalan sampai tuntas,” ujar Kapolres di hadapan puluhan awak media yang tergabung dalam Forum Pewarta Pacitan (FPPA).

Selain penyelesaian P21, Polres Pacitan juga mencatat adanya 14 kasus yang dihentikan melalui mekanisme SP3 sepanjang tahun 2025. Jumlah ini naik satu kasus dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 13 kasus SP3. Kapolres menjelaskan bahwa penghentian perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum, seperti tidak terpenuhinya unsur pidana atau adanya alasan hukum lain yang sah.

“SP3 bukan berarti pembiaran. Setiap keputusan penghentian perkara dilakukan melalui kajian hukum yang matang dan sesuai prosedur,” tegas Ayub.

Dalam paparan tersebut, Kapolres juga menyinggung penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Pada tahun 2025, terdapat 18 kasus yang diselesaikan dengan mekanisme RJ, menurun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 24 kasus.

Penurunan ini, menurut Kapolres, bukan karena pengurangan komitmen terhadap keadilan restoratif, melainkan akibat karakteristik kasus yang ditangani pada tahun 2025 lebih banyak yang tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan secara RJ.

“Restorative Justice tetap menjadi opsi penting, namun harus sesuai kriteria. Tidak semua perkara bisa diselesaikan melalui pendekatan ini,” jelasnya.

Selain itu, Polres Pacitan juga mencatat terdapat 11 kasus dalam tahap lidik dan sidik pada tahun 2025, dengan 3 kasus di antaranya masih dalam proses penyidikan hingga akhir tahun. Rincian kasus tersebut meliputi satu kasus penggelapan, satu kasus pemerasan, dan satu kasus terkait (lahgun handak) Penyalahgunaan kepemilikan bahan peledak atau handak.

Kapolres memastikan bahwa seluruh kasus yang masih berjalan akan tetap ditangani secara profesional hingga tuntas, meskipun proses penyelidikan membutuhkan waktu dan pendalaman bukti.

“Kami pastikan tidak ada kasus yang diabaikan. Semua berjalan sesuai prosedur hukum,” tegas Ayub.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum. Ia mengakui masih terdapat kekurangan dalam penyampaian informasi kepada publik dan berkomitmen untuk memperbaikinya di tahun 2026.

“Media adalah mitra strategis kami. Kritik dan pemberitaan objektif menjadi kontrol sosial yang sangat penting bagi Polres Pacitan,” ujarnya.

Secara umum, meskipun jumlah tindak pidana tahun 2025 mengalami penurunan dari 105 kasus menjadi 86 kasus, Polres Pacitan menegaskan bahwa kualitas penegakan hukum tetap menjadi prioritas utama. Penyelesaian perkara hingga tuntas, kepastian hukum bagi masyarakat, serta pendekatan humanis menjadi prinsip yang terus dijaga.

Kapolres juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi dan laporan. Menurutnya, keberhasilan penyelesaian perkara tidak lepas dari kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi. Laporkan setiap kejadian, dan kami akan menindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya.***

Penulis : Jefri Asmoro Diyatno

Jefri Asmoro Diyatno
Author: Jefri Asmoro Diyatno

Sarjana Ekonomi (S.E) di Stainu Pacitan (2024). Bergabung di Faktanews24.com sejak tahun 2023. Meliput berbagai topik, pemerintahan, politik, hukum, seni, pendidikan, budaya, pariwisata, isu daerah dan isu nasional di Indonesia maupun isu dunia internasional.