Bekasi, FaktaNews24.Com – Minggu, 2 Agustus 2026 – Polsek Sukatani, Polres Metro Bekasi menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus tawaran lowongan kerja. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STPL/101/VII/2026/Sek.Skt.
Pelapor adalah Rendi Ali Hilabi (24), warga asal Tasikmalaya. Ia mengaku menjadi korban setelah dijanjikan pekerjaan di PT. Nakakin, kawasan EIBJ Sukatani.
Peristiwa bermula pada Senin, 16 Juni 2026. Korban bertemu dengan seorang pria yang mengaku bernama Taopik Agus Mustika. Pelaku menawarkan pekerjaan dengan syarat membayar biaya administrasi sebesar Rp6.950.000.
Tergiur tawaran tersebut, korban menyerahkan uang. Tidak hanya itu, pelaku juga meminjam 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat tahun 2021 dengan No Pol Z 4859 RO milik korban dengan alasan untuk keperluan administrasi.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 23 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah kontrakan di Kp. Jagawana RT 003/003, Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.
Sebagai barang bukti, korban menyerahkan STNK asli, fotokopi BPKB, Polisi juga mencatat keterangan 4 orang saksi yakni Ibnu Bilal, Chandra, Atiarrahman, dan Agung Ramadhan.
Kabar baiknya, motor milik korban telah berhasil ditemukan Polisi. Kanit Reskrim Polsek Sukatani Iptu Hotman Panjaitan didampingi Bripda Aep Saepulloh serahkan barang bukti ke korban.
“Alhamdulillah motor saya sudah ditemukan. Saya dan keluarga di rumah merasa senang. Terima kasih Polsek Sukatani. Semoga Polri semakin jaya, selalu mengayomi masyarakat,” ujar Rendi Ali Hilabi.
Saat ini kasus ditangani Unit Reskrim Polsek Sukatani dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap terlapor berinisial TAM yang beralamat di Perum Taman Jaya Indah, Blok B No.37.
Kanit Reskrim Polsek Sukatani, Iptu Hotman Panjaitan mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan berkedok lowongan kerja.
“Pastikan setiap tawaran kerja melalui jalur resmi perusahaan. Jangan mudah percaya jika diminta sejumlah uang di awal. Untuk para ibu, juga diimbau lebih berhati-hati dan gunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan,” tegasnya.

Warga yang memiliki informasi terkait kasus ini dapat melapor langsung ke Polsek Sukatani atau call center 110.
Penulis: Affandi












