Operasi Brantas Jaya 2026: Polres Bekasi Kota Bekuk 69 Komplotan Begal Sadis dan Curanmor!
BEKASI — Faktanews24.com | Ruang gerak kriminalitas di Kota Bekasi dipangkas habis. Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk 69 pelaku kejahatan jalanan dalam operasi berskala besar bertajuk Operasi Brantas Jaya 2026. Langkah tegas ini berhasil membongkar sedikitnya 77 kasus kriminal yang selama ini menghantui ketenangan warga.

Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (17/7/2026), Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menegaskan bahwa para pelaku yang ditangkap merupakan komplotan terorganisir. Mereka terlibat dalam berbagai aksi, mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hingga pencurian dengan kekerasan (curas) yang merenggut nyawa korban.
”Para pelaku tidak bergerak spontan. Mereka memetakan area, mengintai, dan menyasar motor yang diparkir sembarangan tanpa kunci ganda atau lokasi yang minim pengawasan CCTV,” ujar Kusumo di hadapan media.
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan armada barang bukti yang masif: 23 unit sepeda motor, 2 unit mobil, 2 pucuk senjata api, serta puluhan senjata tajam dan alat kejahatan seperti linggis dan gunting besi.
Kasus paling mendapat sorotan adalah aksi perampokan sadis yang menewaskan korban. Polisi memastikan tidak ada kelonggaran hukum bagi pelaku. Penyidik langsung menjerat mereka dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP yang membawa ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selain memberi efek jera, polisi kini membuka posko pengembalian aset bagi warga yang merasa kehilangan kendaraan. Warga dapat mendatangi langsung Polres Metro Bekasi Kota dengan membawa bukti surat kepemilikan sah tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Polisi juga mendesak masyarakat memperketat pengamanan lingkungan dengan memasang CCTV dan sistem keamanan mandiri demi menutup rapat celah kejahatan.












