Info Cirebon

Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Sita 53 Ribu OKT dari seorang Ibu Rumah Tangga

×

Satres Narkoba Polres Ciko Berhasil Sita 53 Ribu OKT dari seorang Ibu Rumah Tangga

Sebarkan artikel ini
IMG 20260502 WA0016 1

Faktanews24.com
‎CIREBON KOTA, – Satreskrim Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil menyita sekitar 53.124 butir obat keras ilegal dari seorang bandar berinisial V yang ditangkap di wilayah Kota Cirebon pada Kamis dini hari. (30/04/2026)
‎
‎Kapolres Cirebon Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Iskandar, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penanganan perkara serupa sebelumnya.
‎
‎”Tersangka inisial V ini merupakan target operasi hasil pengembangan dari tangkapan sebelumnya. Yang bersangkutan termasuk bandar,” ujarnya.
‎
‎Kapolres menjelaskan tersangka ditangkap pada Kamis sekitar pukul 04.00 WIB saat melintas di salah satu ruas jalan di Kota Cirebon menggunakan kendaraan roda empat.
‎
‎Polisi kemudian menghentikan kendaraan tersebut, serta melakukan pemeriksaan terhadap tersangka beserta barang bawaannya.
‎
‎Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan puluhan ribu butir obat keras tanpa izin edar yang diduga akan diedarkan kembali.
‎
‎Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti  34.998 butir trihexyphenidyl, kemudian 9.962 butir tramadol, dan 8.164 butir pil DMP.
‎
‎”Jadi, kalau kita bisa lihat, ini bisa jadi untuk didistribusikan kembali oleh yang bersangkutan,” ungkapnya.
‎
‎Ditambahkan Kapolres,  tersangka diketahui merupakan seorang ibu rumah tangga asal Cirebon yang telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar dua tahun.
‎
‎Pihaknya menduga ribuan butir obat tersebut akan didistribusikan kembali, meski tujuan peredarannya masih dalam pendalaman.
‎
‎Selain itu, aparat kepolisian juga masih menelusuri jaringan pemasok yang diduga berasal dari luar daerah, yakni Jakarta.
‎
‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya
‎
‎( Sumber Humas Polres Cirebon Kota)
‎Jono
‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *