Faktanews24.com – Indramayu – Wafatnya Kuwu terpilih Desa Sukasari, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu, Hj. Tarsitem, pada Jumat (2/1/2026), sebelum pelantikan resmi, membawa implikasi hukum terhadap hasil Pemilihan Kuwu sekaligus keberlanjutan pemerintahan desa setempat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Kadmidi, menegaskan bahwa secara regulasi, kuwu terpilih belum memiliki kedudukan hukum sebagai kepala desa apabila belum dilantik dan diambil sumpah jabatan oleh pejabat berwenang.
Pernyataan tersebut disampaikan Kadmidi sebagaimana dikutip dari beritasuper.com,
“Ketentuannya jelas. Jika kuwu terpilih meninggal dunia sebelum pelantikan, statusnya gugur,” tegas Kadmidi 
Ia menjelaskan, pelantikan merupakan syarat mutlak sahnya seseorang menjabat sebagai kepala desa. Oleh karena itu, wafatnya kuwu terpilih sebelum pelantikan menyebabkan proses pelantikan tidak dapat dilanjutkan, karena objek pelantikan telah gugur secara hukum.
Untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Desa Sukasari tetap berjalan, Pemerintah Kabupaten Indramayu akan menunjuk Penjabat (Pj) Kuwu dari unsur aparatur sipil negara (ASN) yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kewenangan Pj Kuwu berlaku sampai dilantiknya kuwu definitif hasil pemilihan kuwu serentak berikutnya,” jelas Kadmidi.
Lebih lanjut, Kadmidi menekankan bahwa Pj Kuwu memiliki kewenangan terbatas, yang difokuskan pada penyelenggaraan pemerintahan desa, pelayanan administrasi, serta menjaga stabilitas sosial dan ketertiban masyarakat. Adapun kebijakan strategis dan jangka panjang akan menunggu terpilihnya kuwu definitif.
Pemerintah Kabupaten Indramayu memastikan seluruh tahapan yang akan ditempuh, baik penunjukan Pj Kuwu maupun persiapan pemilihan kuwu berikutnya, dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi, guna memberikan kepastian hukum serta menjaga keberlangsungan pemerintahan desa.
Hingga berita ini diturunkan, koordinasi lintas instansi masih terus dilakukan untuk menetapkan Penjabat Kuwu Desa Sukasari sekaligus menyusun tahapan pemilihan kuwu selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.



