Faktanews24.com – Pacitan, Bantuan hukum merupakan hak setiap warga negara, termasuk bagi mereka yang kurang mampu secara ekonomi. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyebutkan bahwa bantuan hukum dapat diberikan kepada tersangka atau terdakwa, pelapor, pengadu, saksi, maupun korban.
Menindaklanjuti prinsip keadilan tersebut, Danur Suprapto, S.H., M.H., pengacara senior yang dikenal luas di Kabupaten Pacitan, membuka layanan konsultasi hukum gratis dan probono bagi masyarakat kurang mampu.
Danur menjelaskan bahwa bantuan hukum tidak hanya terbatas pada perkara pidana, namun juga mencakup perkara perdata, seperti:
– Adopsi anak
– Perceraian
– Harta warisan
– Gono-gini
– Hutang Piutang
– Sengketa bisnis
– Dan persoalan hukum perdata lainnya
“Pendampingan hukum adalah bagian dari tanggung jawab sosial profesi advokat, khususnya bagi masyarakat yang kesulitan mengakses keadilan,” ujar Danur Suprapto saat ditemui wartawan dikediamannya pada Minggu, 1 Februari 2026.

Untuk alamat Kantor hukumnya Danur Suprapto di Jl. Dorang RT 05/RW 11, Lingkungan Teleng Ria, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan. Masyarakat juga dapat menghubungi langsung melalui telepon atau WhatsApp di nomor 0821-3213-2420.
Tak hanya melayani wilayah Pacitan, Danur juga memperluas jangkauan bantuan hukumnya hingga tiga provinsi yang dikenal dengan sebutan Pawonsari (Pacitan – Wonogiri – Wonosari), meliputi:
– Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur
– Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah
– Wonosari, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Di kalangan masyarakat, Danur Suprapto juga dikenal dengan julukan “Pengacara (Tiga) 3 Miliar”, berawal dari kiprahnya menangani perkara mahar cek (tiga) 3 miliar terkait pernikahan Shela Arika istri Tarman, yang menyita perhatian publik.
Dengan pengalaman panjang dan rekam jejak yang kuat, Danur Suprapto Pengacara terbaik Pacitan berharap layanan konsultasi hukum gratis ini dapat menjadi jembatan keadilan bagi masyarakat kecil yang selama ini kesulitan mendapatkan pendampingan hukum.***
Penulis : Jefri Asmoro Diyatno












