Kode Perilaku Perusahaan Pers
Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan Faktanews24 dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Boks Redaksi.
Wartawan Faktanews24 DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.
Wartawan Faktanews24, dilarang merangkap sebagai wartawan atau contributor di media lain, kecuali dalam satu grup perusahaan media setelah mendapat persetujuan manajemen Faktanews24 .
Wartawan Faktanews24 wajib mengutamakan kepentingan public dan hak public
Wartawan dan Staf Perusahaan Faktanews24 wajib mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan di wilayah tugasnya.
Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan faktanews24 atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi Faktanews24 melalui surat elektronik ke: faktanews24@gmail.com, admin@faktanews24.com atau menghubungi kontak redaksi no HP/WA: 08157177734
Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi Faktanews24
Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh Faktanews24, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.
Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: faktanews24@gmail.com, admin@faktanews24.com, dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
Kode Perilaku Perusahaan ini disusun sebagai standard atau norma tindak tanduk atau perilaku wartawan dan karyawan secara pribadi Media Faktanews24 atau PT HASNA BERKAH BERSAMA, serta mengikat secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditetapkan diBandung Jawa Barat
Tanggal 23 Agustus 2023
WIWIT PRIONO
Pimpinan Perusahaan