Info Kab Buru

Polres Buru Didesak Bertindak Tegas Proses Hukum Pelaku Pembuatan Berita Hoaks Dan Pencemaran Nama Baik

11
×

Polres Buru Didesak Bertindak Tegas Proses Hukum Pelaku Pembuatan Berita Hoaks Dan Pencemaran Nama Baik

Sebarkan artikel ini

Buru Maluku, faktanews24.com// Kepolisian Polres Buru didesak untuk secepatnya mengambil langkah tegas terhadap pelaku pembuat berita hoak dan fitnah serta pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Jhon Kenedy Manuputy. Selasa, 19/08/2025.

 

Pemberitaan itu diterbitkan disalah satu media online Suara Rakyat pada tanggal 14 Agustus 2025 dengan judul “Dugaan oknum wartawan halangi pengungkapan kasus kekerasan seksual anak, korban minta hukum ditegakkan.”

 

Pemberitaan tersebut dilakukan oleh wartawan media Suara Rakyat Jhon Kenedy Manuputy alias Ken Bopalo alias Kamba beberapa kali di media online dengan berbagai fitnah yang mencatut nama seorang awak media yang dituduh terlibat dan melindungi pelaku dan mengaburkan fakta.

 

Tudingan ini telah dibantah oleh Hidayat dan beberapa rekan wartawan yang lainnya bahwa itu tidak benar, dengan berita yang yang dimuat di Suara Rakyat oleh Jhon Kenedy Manuputy alias Ken Bopalo alias Kamba pada hari Minggu 17/08/2025, mereka ( para awak media yang dituduh ) merasa sangat dirugikan karna berita itu merupakan fitnah dengan cara menyebarkan berita hoak untuk mengelaboi dan membohongi publik.

 

Berita hoak yang sama juga dilakukan Jhon Kenedy Manuputy dalam pemberitaannya yang menyebutkan 5 orang wartawan sudah dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan oleh pihak berwenang pasca pelaporan keluarga korban.

 

Suparni mengatakan secara tegas : “ini adalah fitnah yang nyata dan perbuatan penyebaran berita hoaks untuk menyesatkan publik yang dilakukan Jhon Kenedy Manuputy”

 

Suparni juga menambahkan : “saya dan beberapa teman wartawan tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihak berwenang atau siapapun, saya menduga wartawan tersebut berupaya dengan menghalalkan berbagai cara untuk melancarkan perbuatan fitnahnya melalui pemberitaan yang tidak benar dan menyesatkan” tegasnya.

 

Lebih jauh lagi, dalam pemberitaan yang penuh dengan asumsi dan opini itu Jhon Kenedy Manuputy menjadi Nara sumber dan memberitakan dirinya sendiri di media online.

 

“Mana bisa wartawan wartawan memberitakan dirinya sendiri dan menjadi nara sumber, ini adalah suatu perbuatan yang sangat brutal dan tidak benar serta melanggar kode etik wartawan dalam undang-undang PERS No 40 tahun 1999 tentang kode etik Jurnalis” tambahnya.

 

Hidayat menegaskan, sesuai ketentuan dan peraturan undang-undang Pers, wartawan dilarang keras membuat berita fitnah dan hoaks dengan menggunakan asumsi dan opini serta narasi yang berbau adu domba dan fitnah yang dapat menyesatkan publik dan merugikan orang lain. Berita harus betul-betul berimbang dan mengkonfirmasi semua pihak yang terkait hingga tidak menimbulkan fitnah yang mencemarkan nama baik orang lain.” tuturnya.

 

Suparni juga mengingatkan oknum wartawan Jhon Kenedy Manuputy bahwa pemberitaan yang dilakukan olehnya murni memang benar-benar fitnah yang menyesatkan publik, sebab dalam pemberitaannya ada kata fitnah dan hoaks bahwa oknum wartawan melindungi pelaku kekerasan seksual anak.

 

“Kamu harus tau kata melindungi berati ada yang menyembunyikan pelaku atau membantu pelaku untuk melarikan diri saat dicari penegak hukum, itu yang disebut dengan kata melindungi. Saya meragukan pendidikan Jhon Kenedy Manuputy sebagai wartawan. Saya pertanyakan, kamu sekolah dimana ? Kamu lulusan apa ? Sehingga berita yang kamu naikkan selalu cuma opini dan fitnah tanpa konfirmasi ?”

 

Suparni kembali menegaskan bahwa ia dan beberapa teman yang lainnya tidak pernah menyembunyikan pelaku disuatu tempat atau membantu pelaku melarikan diri ke tempat lain. Jadi berita yang dibuat tersebut murni berita fitnah dan hoaks yang tidak benar.

 

Untuk itu kami mendesak Kapolres Buru untuk secepatnya memanggil dan memproses hukum pelaku pembuatan berita fitnah dan hoaks serta pencemaran nama baik yaitu Jhon Kenedy Manuputy sesuai dengan pengaduan yang sudah diadukan ke SPKT Buru pada hari Senin 11 Agustus 2025″ tambah Suparni.

( Tim )

Kaperwil
Author: Kaperwil

Desak Polres Buru tindak tegas dan proses hukum pembuat berita hoakspelaku
Tim