Buru, Faktanews24.com//Polda Maluku menunjukkan kepedulian tinggi terhadap laporan masyarakat terkait penyebaran informasi hoax di media sosial. Baru – baru ini, akun FB Lili Pa mengunggah postingan yang menyatakan Suparni alias Anny sebagai Daftar Pencarian Orang ( DPO ) kasus pembunuhan anak balita, yang ternyata tidak benar. Jumat, 13/02/2026.
Suparni yang merasa namanya tercemar langsung melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ( SPKT ) Polres Buru dan juga ke Pengaduan Polda Maluku pada Rabu, 04/02/2026. Laporan ini mendapat atensi serius dari Kapolda Maluku, IRJEN POL Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si, sehingga Polres Buru dan Polres Buru Selatan langsung mengambil tindakan.
Tindakan ini menunjukkan komitmen Polda Maluku dalam memberantas penyebaran informasi palsu dan melindungi hak – hak masyarakat. Akun FB Lili Pa dapat dijerat dengan :
1. Pasal 27 ayat (3) UU ITE : Setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
2. Pasal 310 KUHP : Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal, yang terang menyinggung perasaan, dihukum karena pencemaran nama baik.
3. Pasal 311 KUHP : Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal, yang terang menyinggung perasaan l, dan yang dituduhkan itu tidak terbukti, dihukum karna fitnah.
Jika terbukti bersalah, Lili Pa diancam hukuman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp 750 juta.
Polda Maluku berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, dan tidak menyebarkan informasi yang tidak benar. ( Solihun )












