Minahasa Selatan // faktanews24.com – Beredarnya informasi di media sosial bahwa Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Pemkab-Minsel) dimana telah menaikan pajak bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-PP), sehingga bisa menimbulkan gejolak permasalahan di lingkup Masyarakat, Pemkab Minsel angkat bicara dan lakukan klarifikasi.
Adapun Dengan adanya isu tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Minsel lewat Kepala Bapenda Minsel Melky Manus langsung memberikan klarifikasi dan penjelasan kepada media pada jumat, 15 Agustus 2025 diruang kerjanya.
Perlu diketahui bahwa Klarifikasi dan Penjelasan Pemkab Minsel lewat Kepala Bapenda Minsel Sebagai Berikut :
1. Tahun 2025 Penyesuaian Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kabupaten Minahasa Selatan tidak dilaksanakan. Penyesuaian NJOP ini dilakukan pada tahun 2023, sehingga mempengarui penetapan PBB-P2.
2. Dasar Hukum Penyesuaian Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP):
a. Undang-undang 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah dicabut menjadi Undang-undang 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 sebagaimana telah
diubah dengan PMK No. 234/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan.
c. Peraturan Daerah No 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan bangunan
Perdesaan da Perkotaan yang telah dicabut menjadi Peraturan Daerah No.1 Tahun 2024 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
3. Penyesuaian ini dilakukan atas arahan Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgap) KPK RI agar Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan melakukan Penyesuaian NJOP sebesar 80% dari harga pasar wajar. Bila tidak disesuaikan akan mengakibatkan terjadinya ketimpangan antara NJOP yang berlaku dengan harga pasar. Namun demikian penyesuain NJOP Kabupaten Minahasa Selatan hanya sebesar 60% dari harga pasar wajar agar Masyarakat masih dapat berdaptasi dengan penyesuaian ini, juga memperhatikan Masyarakat yang kurang mampu dengan membebaskan BPHTB bagi Masyarakat berpenghasilan rendah. Ini pun dilakukan atas masukan DPRD Kabupaten Minahasa Selatan untuk optimalisasi PAD.
4. Mekanisme penyesuain NJOP tahun 2023 dengan melakukan penilaian dan
survey secara komperhensif atas Zona Nilai Tanah (ZNT) pada tahun 2021
menggunakan pihak penilai professional atas Harga Pasar Wajar.
5. Bila ada yang mengeluhkan penetapan PBB-P2 yang sebelumya sebesar Rp. 400.000an pada tahun 2021 menjadi Rp. 6.000.000an pada tahun 2023 dan setelah disurvei nilainya adalah wajar karena properti tersebut dengan luasan 1.6 Ha dan berada pada jalan kabupaten dan merupakan tanah pekarangan dimana
Zona Nilai Tanah (ZNT)-nya lebih tinggi jika dibandingkan dengan tanah
pekebunan/pertanian.
6. Penyesuan NJOP dan Penetapan PBB-P2 di kabupaten Minahasa Selatan tidak harus naik tetapi ada penetapan yang mengalami penurunan sebagai contoh di kelurahan Pondang di Jin. Trans Sulawesi dengan Luas Bumi 500 m² dan Luas Bangunan 332 m².
7. Untuk menanggapi bila ada informasi dari Masyarakat yang mengeluhkan naiknya penetapan PBB-P2, BAPENDA Kabupaten Minahasa Selatan selalu memberikan pelayanan untuk melakukan pendataan Kembali sebagai bentuk rekonsiliasi antara Objek Pajak dengan database PBB-P2 yang ada di BAPENDA. Persyaratannya adalah menyampaikan surat rekomendasi dari pemerintah desa agar rekonsiliasi data dengan wajib pajak / Masyarakat semakin akurat.
8. Dengan penyesuaian NJOP yang tepat sesuai Zona Nilai Tanah maka diharapkan pengelolaan PBB-P2 akan lebih adil dan mencerminkan nilai sebenarnya dari properti Masyarakat.
9. Kebijakan Pajak Daerah di Kabupaten Minahasa Selatan yang juga memperhatikan para wajib pajak untuk Pajak Restoran yang sebelumnya omzet Rp. 1.000.000,- kena pajak diubah menjadi omzet Rp. 5.000.000 dikenai pajak daerah.