Scroll untuk baca artikel
Bungo

KOPERASI TUAH SEPAKAT BATANG ULEH SUDAH PROSEDURAL TERKAIT KEPENGURUSAN NYA.

1
×

KOPERASI TUAH SEPAKAT BATANG ULEH SUDAH PROSEDURAL TERKAIT KEPENGURUSAN NYA.

Sebarkan artikel ini

Faktanews24.com, Muara Bungo – Kisrus internal di koperasi TSBU yang timbul saat ini, sesuai pangakuan salah seorang pengurus teras koperasi tuah sepakat batang uleh kecamatan tanah tumbuh kabupaten bungo yang sengaja di rahasia nama terang terangan menyatakan bahwa SAYUTI alias sayul, yang ingin membetukan koperasi baru dan membubarkan kepengurusan koperasi yang masih aktif dan berjalan dengan baik saat ini.

koperasi yang sudah di bentuk untuk masa jabatan 2024 – 2026 yang di ketuai oleh Sarial sebagai ketua Koperasi Tuah sepakat batang Uleh yang resmi di pilih oleh Anggota koperasi tersebut.
Namun hal ini bertolak belakang dengan sayuti yang ingin membubarkan koperasi, namun mediasi dan di prakarsai Oleh polres Bungo menemui jalan Buntu Antara pengurus RALB terpilih karna Tidak sesuai dengan aturan dan undang-undang perkoperasian Republik Indonesia yg mengatur tentang Koperasi dan tidak di dukung data yag Valid oleh pelapor, sehingga pengurus yg masih Sah menurut undang undang Berikan ultimatum agar Untuk ketemu di Pengadilan saja karna setelah di sana nanti Akan tau yg mana yg sah sebagai pengurus dan yg mana yg tidak sah,

Pihak Dinas Koperasi UMKM kabupaten Bungo sudah menjelas tentang undang-undang perkoperasian Republik Indonesia yg mengatur tentag Koperasi dan masih menganggap legal standing pengurus koperasi TSBU masih di Anggap sah Oleh dinas

Aprinadi
Author: Aprinadi

bungo, jambi, Koperasi
Ap