Seputih Mataram – Lampung Tengah – Kembali Dunia Pendidikan diduga menjadi tempat oknum kepala sekolah sekaligus kuasa pengguna anggaran salah satunya, BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Reguler, menjadi lahan Korupsi, walaupun pemerintah memberikan pengawasan yang ketat, akan tetapi bukanlah hal yang sulit bagi mereka yang doyan korupsi untuk tetap bisa melancarkan aksinya, dengan melibatkan beberapa oknum stafnya.
Seperti yang terjadi di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Seputih Mataram Kec, Seputih Mataram Kab, Lampung Tengah, Provinsi Lampung, pada tahun 2023-2024.
Pasalnya menurut informasi dari beberapa narasumber yang dapat dipercaya, pada tahun 2023 sekolah tersebut mendapatkan kucuran dana bos sebesar Rp 1.145.140.000,
Pada tahun 2024 Rp 1.453.260.000. ada beberapa komponen penggunaan dana yang tidak diyakini kebenarannya seperti :
Komponen
Pengembangan Perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 508.265.000. pada tahun 2023 masih kurikulum, Kurikulum 2013 (K-13) dan berfokus pada muatan esensial, pengembangan karakter, dan fleksibilitas dalam pembelajaran. Pada tahun 2024 menjadi kurikulum merdeka. Fleksibilitas:
Kurikulum Merdeka memberikan kebebasan kepada pendidik untuk menyesuaikan pembelajaran dengan karakteristik satuan pendidikan, kebutuhan peserta didik, dan konteks lingkungan.
Pengembangan Profesi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Rp 125.120.050, Proses ini melibatkan berbagai upaya, termasuk peningkatan kualifikasi akademik, sertifikasi, pelatihan, dan pengembangan karier.
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah Rp 491.573.910,
Dalam hal pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah kegiatan:
Pemeliharaan alat pembelajaran, pemeliharaan alat peraga pendidikan
Pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan
Pembayaran guru honor Rp 530.880.000, Untuk pembayaran honor dapat digunakan paling banyak 50% dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan. Pembayaran honor dapat diberikan kepada guru berstatus bukan aparatur sipil negara, tercatat pada Dapodik, memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru.
Untuk komponen ini sangat mengherankan pada tahun 2023 belum ada guru honor yang mendapatkan SK PPPK, dana yang dianggarkan dari sumber dana bos pada tahap 1 Rp 84.240.000, tahap 2 Rp 84.240.000.
Dan pada tahun 2024 ada 17 orang Guru honor yang mendapatkan SK PPPK pada bulan Maret 2024, mirisnya dana yang dianggarkan bukannya berkurang sejumlah guru yang menerima SK malah naik menjadi 2x Lipat lebih dari tahun sebelumnya. Pada tahap 1 tahun 2024 Rp 181.200.000, pada tahap 2 Rp 181.200.000.
Dana yang dianggarkan pada empat komponen itu kuat dugaan hanyalah taktik modus oknum kepala sekolah, untuk mendapatkan keuntungan besar, tentunya dalam melancarkan aksinya oknum ini melibatkan beberapa stafnya, dalam upaya untuk meyakinkan pemerintah dan masyarakat khususnya wali murid.
Tidak cukup hanya menggelembungkan anggaran belanja saja, namun juga pada guru honor juga dimanipulasi gajinya, menurut narasumber yang enggan namanya ditampilkan, guru honor dibayar dalam 1 (satu) jam adalah Rp 65.000, akan tetapi pada tanda saat tangan nilai gaji mereka dalam satu jam Rp 80.000.
Tentunya dana Rp 80.000 adalah untuk pelaporan atau SPJ sekolah, sedangkan pada saat pembayaran kepada guru honor hanya Rp 65.000, ada sisa dana sebesar Rp 15.000 dalam 1 jam, sedangkan menurut sumber rata-rata satu orang guru honor mendapatkan 20 jam dalam 1 (satu) bulanya.
Pada saat dikonfirmasi PLT SMAN 1 Seputih Mataram, sekaligus selaku Kacabdin Disdik Wilayah VI Provinsi Lampung, Hartati pada hari Sabtu 31 Mei 2025 melalui pesan WhatsApp dengan nomor 0852-695X-XXXX, oleh media ini, akan tetapi Hartati tidak merespon konfirmasi ini.
Sampai ditayangkannya berita ini belum ada tanggapan dari pihak SMAN 1 Seputih Mataram…. (Tim)