Info Riau

Bolehkah Kantor Induk BUMD Pindah dari Ibu Kota ke Kecamatan.? “Ini Jawaban Pakar.!

×

Bolehkah Kantor Induk BUMD Pindah dari Ibu Kota ke Kecamatan.? “Ini Jawaban Pakar.!

Sebarkan artikel ini
Bolehkah Kantor Induk BUMD Pindah dari Ibu Kota ke Kecamatan.? "Ini Jawaban Pakar.!

Faktanews24.com Rohil, – Wacana pemindahan Kantor Induk BUMD dari Ibu Kota Kabupaten ke Kecamatan belakangan ramai diperbincangkan. Dalam perspektif Ilmu Pemerintahan, Hukum Administrasi Negara, dan tata kelola perusahaan daerah, jawabannya harus dibedakan dalam 3 kata: Mungkin, Boleh, dan Layak.

“Secara fisik, mungkin. Meja, papan nama, dan arsip bisa dipindah dalam sehari.

” Secara hukum, boleh dengan syarat berat. Kantor Induk BUMD adalah domisili hukum yang dikunci dalam Perda Pendirian. Untuk memindahkannya wajib ada kajian kelayakan, persetujuan RUPS dan Dewan Pengawas, revisi Perda, persetujuan DPRD, perubahan Anggaran Dasar, NIB, NPWP, hingga prosedur Barang Milik Daerah. Satu syarat tidak terpenuhi, maka tidak boleh.

” Secara kelayakan, dinilai tidak layak. Alasannya 5 hal:

1. Pusat Pemerintahan: Ibu Kota adalah _seat of government_ tempat Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal, DPRD, BPKAD, Inspektorat, dan BPK berkumpul. Pindah ke Kecamatan membuat koordinasi jauh, biaya tinggi, dan pengawasan longgar.

2. GCG: PP No. 54 Tahun 2017 mewajibkan BUMD dikelola transparan dan akuntabel. Pengawasan yang jauh melemahkan GCG dan rawan penyimpangan.

3. Efisiensi: Induk di Kecamatan justru boros karena mobilitas koordinasi tinggi. Pola yang efisien adalah Induk di Ibu Kota + Cabang di Kecamatan.

4. Akses Pendanaan: Perbankan, investor, dan mitra bisnis berkumpul di Ibu Kota. Pindah ke Kecamatan menurunkan daya tawar BUMD.

5. Pelayanan Publik: Kantor Induk di Ibu Kota lebih mudah diakses masyarakat dan pelaku usaha.

Kesimpulan: Solusi yang benar bukan memindahkan Kantor Induk, melainkan memperkuat Kantor Cabang / Unit Operasional di Kecamatan, sementara Kantor Induk tetap di Ibu Kota.

Mungkin secara fisik, boleh secara hukum dengan syarat berat, tetapi tidak layak secara tata kelola.

Baca Juga:  1.227 Kasus DBD Rohil Alarm Bahaya, Fogging Dinkes Rohil di Sorot

Narsumber : Pakar Ilmu Pemerintahan dan Hukum Admitrasi Negara.
Dasar Regulasi UU No23 Tahun 2014. PP No 54 Tahun 2017. UU No 30 Tahun 2014. UU No 40 Tahun 2007.
PP No 27 Tahun 2014. Permendagri No 37 Tahun 2018.

Rudi hartono.

Penulis: Jhon hendri
Editor: Jhon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *