Faktanews.com Rohil – Kerja sama kemitraan media antara Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Rokan Hilir dengan puluhan awak media untuk Tahun Anggaran 2026 hingga memasuki November 2026 dinilai belum menunjukkan kemajuan signifikan.
Hingga Minggu (8/11/2026), para jurnalis mitra mengaku belum mendapatkan kejelasan terkait pencairan. Belum ada tanda order publikasi berjalan, belum ada kepastian administrasi, dan belum ada kejelasan kapan realisasi pembayaran dilakukan oleh pihak administrasi maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Diskominfo Rohil.
BPKAD dan DPRD Sudah Cair
Ironisnya, kerja sama media di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain justru berjalan lancar. Di Dinas BPKAD Rohil dan Sekretariat DPRD Rohil, proses kerja sama dengan wartawan berjalan sesuai mekanisme dan pencairannya sudah berjalan.
Fakta pembanding ini membuat para jurnalis bertanya-tanya, mengapa proses di Diskominfo terkesan lambat, sementara di OPD lain bisa gesit. Apa kendalanya?
Senin, Jurnalis Datangi Diskominfo
Pada Senin (9/11/2026), sejumlah jurnalis mitra Diskominfo akan mendatangi Kantor Diskominfo Rohil. Tujuannya bukan untuk berkonfrontasi, melainkan untuk mengkonfirmasi secara langsung dan resmi:
- Apa kendala keterlambatan pencairan di Diskominfo?
- Sudah sampai di tahap mana proses administrasi dan PPTK?
- Kapan kepastian realisasi pembayaran?
Langkah ini ditempuh agar tidak ada lagi simpang siur informasi.
Hanya Minta Kejelasan
“Kami tidak menuntut yang berlebihan. Kami hanya minta kejelasan. Kami sudah bekerja sesuai MoU. Kami sudah menjalankan order publikasi sesuai tugas kami. Yang kami minta adalah kepastian kapan hak kami dibayarkan. Diskominfo harus lebih agresif, lebih aspiratif, dan lebih memperhatikan kesejahteraan insan pers,” ujar salah seorang jurnalis mitra Diskominfo Rohil, Minggu (8/11/2026).
Para jurnalis menegaskan, kemitraan media bukan sekadar formalitas. Ini kerja sama profesional yang diatur dalam MoU. Media berkewajiban mempublikasikan kegiatan pemerintah, pemerintah berkewajiban memenuhi hak media sesuai perjanjian.
Jika hak media tidak dibayarkan tepat waktu, yang terganggu bukan hanya dapur redaksi, tetapi juga kelancaran diseminasi informasi pembangunan kepada masyarakat Rokan Hilir.
Redaksi Buka Ruang Hak Jawab
Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, berita ini adalah penyampaian aspirasi insan pers, bukan vonis terhadap Diskominfo Rohil.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala Dinas Kominfo Rohil, PPTK, maupun pihak administrasi untuk memberikan klarifikasi resmi terkait kendala administrasi, DPA, anggaran, verifikasi, dan target realisasi pembayaran.
(Team)












