Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan bagi guru madrasah di lingkungan Kementerian Agama kembali dibuka. Berdasarkan surat edaran resmi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) tertanggal 20 Oktober 2026, terdapat sejumlah ketentuan penting mengenai jadwal, persyaratan, serta tata cara pendaftaran yang wajib dipahami oleh setiap guru madrasah. Pemahaman yang baik terhadap alur dan persyaratan ini sangat penting agar proses pendaftaran dapat berjalan lancar tanpa kendala administratif yang berarti.
Jadwal Penting dan Ketentuan Umum Pendaftaran PPG Madrasah 2026
Berdasarkan informasi dari surat edaran Dirjen Pendis, rentang waktu pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi memiliki jadwal yang sangat ketat. Pendaftaran secara online dilangsungkan mulai tanggal 21 sampai dengan 27 Oktober 2026. Setelah masa pendaftaran ditutup, proses verifikasi dan validasi (verval) berkas oleh pihak berwenang dijadwalkan berlangsung dari tanggal 21 hingga 29 Oktober 2026.
Hasil dari proses verval ini nantinya akan berlaku untuk penetapan peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2026 maupun tahun-tahun berikutnya. Terdapat kabar baik bagi calon peserta yang telah dinyatakan lolos verval namun belum mendapat panggilan atau penempatan pada tahun 2026; mereka akan diikutsertakan pada tahun berikutnya tanpa harus mengulang proses verval dari awal.
Syarat dan Dokumen yang Harus Dipersiapkan
Sebelum melakukan pengisian data di portal, calon peserta wajib memeriksa kelengkapan persyaratan yang telah ditetapkan. Seluruh ketentuan rinci mengenai syarat pendaftaran tercantum pada lampiran pertama surat edaran. Selain itu, pedoman linearitas kualifikasi akademik ijazah Sarjana (S1) atau Diploma Empat (D4) dengan bidang studi PPG dalam jabatan bagi guru madrasah diatur secara lengkap pada lampiran ketiga.
Dokumen utama yang harus disiapkan oleh guru meliputi:
-
Ijazah Asli S1 atau D4: Dokumen ijazah harus dipindai (scan) dengan jelas ke dalam format PDF dengan ukuran maksimal 2 MB. Pastikan nama perguruan tinggi dan program studi yang diinput selaras dengan dokumen fisik ijazah.
-
Pakta Integritas: Dokumen pakta integritas yang diunduh dari sistem harus dicetak (print out), dilengkapi dengan meterai resmi, ditandatangani dengan basah atau sah, kemudian diunggah kembali dalam format PDF dengan ukuran maksimal 1 MB.
Langkah-Langkah Cara Daftar PPG Daljab Kemenag 2026 Melalui Portal EMIS GTK
Proses pendaftaran dilakukan secara mandiri maupun melalui koordinasi dengan operator madrasah menggunakan portal resmi EMIS GTK. Berikut adalah tahapan lengkap proses pengajuan pendaftaran PPG:
1. Login ke Portal EMIS GTK
Akses portal EMIS GTK menggunakan akun resmi milik masing-masing guru. Alternatif lainnya, Anda dapat masuk terlebih dahulu melalui platform EMIS 4.0 menggunakan akun operator madrasah, kemudian mengarahkan sistem menuju profil guru yang bersangkutan yang hendak didaftarkan.
2. Mengakses Menu Pendaftaran PPG
Setelah berhasil masuk ke dashboard, arahkan navigasi ke menu Diklat, lalu pilih opsi PPG, dan lanjutkan dengan mengklik Pendaftaran PPG.
3. Pengecekan Prasyarat Sistem
Sistem akan menampilkan prasyarat administratif yang harus dipenuhi. Pastikan kelima item prasyarat yang tertera telah berstatus terpenuhi atau centang hijau. Jika seluruh prasyarat sudah terpenuhi, klik tombol Lanjutkan.
4. Melengkapi Data Kontak dan Perguruan Tinggi
Masukkan nomor telepon seluler yang aktif dan terhubung langsung dengan aplikasi WhatsApp. Jika nomor yang tercatat sudah tidak aktif, segera perbarui dengan nomor yang benar. Selanjutnya, periksa nama perguruan tinggi agar sesuai dengan data yang tertera pada ijazah S1 atau D4 Anda.
5. Mengunggah Dokumen Ijazah S1/D4
Pilih file ijazah S1 atau D4 dalam format PDF (maksimal 2 MB) untuk diunggah ke sistem. Anda dapat memanfaatkan fitur tombol “Lihat Ijazah” untuk melakukan pengecekan ulang guna memastikan dokumen yang diunggah sudah benar dan tidak keliru.
6. Menentukan Jenis Mapel dan Program Studi PPG
Tentukan jenis mata pelajaran PPG sesuai dengan bidang studi yang diampu serta linearitas ijazah. Sebagai contoh, tentukan apakah rumpun yang dipilih termasuk kelompok umum atau kelompok agama, lalu sesuaikan program studi S1 serta pilihan mata pelajaran PPG secara tepat. Setelah data dipastikan benar, klik Simpan dan Lanjutkan.
7. Mengunduh dan Mengunggah Pakta Integritas
Sistem akan menyediakan tautan untuk mengunduh dokumen pakta integritas. Unduh dokumen tersebut, cetak, lengkapi dengan meterai, dan bubuhkan tanda tangan. Setelah itu, unggah kembali dokumen pakta integritas yang telah ditandatangani dalam format PDF berukuran maksimal 1 MB. Lakukan pengecekan sekali lagi melalui menu pratinjau sebelum melanjutkan ke tahap konfirmasi.
8. Pengajuan Pendaftaran Akhir
Pada halaman konfirmasi akhir, tinjau kembali seluruh data pendaftaran dan dokumen yang telah diunggah. Jika seluruh data sudah diyakini benar, gulir halaman ke bagian bawah dan klik tombol Ajukan Pendaftaran PPG. Konfirmasikan sekali lagi pada dialog box yang muncul. Pengajuan yang berhasil ditandai dengan munculnya pemberitahuan status pengajuan menjadi “diajukan” serta tersedianya opsi tombol “batalkan pengajuan” apabila di kemudian hari ditemukan kesalahan data.
Alur Verifikasi dan Validasi (Verval) Berkas
Setelah proses pengajuan selesai dilakukan oleh guru, tahapan selanjutnya adalah menunggu proses verifikasi berjenjang. Status progres pengajuan dapat dipantau langsung melalui akun masing-masing.
-
Persetujuan Tingkat Kabupaten/Kota: Berkas dan data pengajuan akan diperiksa terlebih dahulu oleh admin verifikator di tingkat kabupaten/kota. Guru perlu menunggu beberapa waktu hingga status berubah menjadi “Disetujui Kabupaten/Kota”.
-
Persetujuan Tingkat Kanwil: Setelah lolos verifikasi tingkat kabupaten, pengajuan akan dilanjutkan ke tingkat Kantor Wilayah (Kanwil Kementerian Agama) untuk mendapatkan persetujuan lanjutan.
-
Penetapan Akhir: Tahap akhir dari rangkaian ini adalah menunggu hasil penetapan resmi apakah peserta dinyatakan resmi ditetapkan sebagai peserta PPG Daljab tahun berjalan.
Solusi Atas Kendala yang Sering Terjadi
Dalam pelaksanaannya, sejumlah guru kerap menghadapi beberapa kendala teknis maupun administratif. Berikut adalah beberapa catatan solusi berdasarkan kasus umum di lapangan:
-
Tombol Upload Ijazah Bermasalah: Jika sistem memunculkan keterangan bahwa file ijazah belum terunggah meskipun file sudah dipilih, pastikan untuk menekan tombol Lanjutkan terlebih dahulu agar sistem merekam data unggahan tersebut.
-
Kesalahan Pengisian Data atau Dokumen: Apabila terdapat kesalahan penulisan nama kampus, pemilihan program studi, atau berkas pakta integritas yang buram/salah, peserta dapat memanfaatkan opsi pembatalan pengajuan (batalkan pengajuan) sebelum dikunci oleh verifikator, melakukan perbaikan data, lalu mengajukan ulang pendaftaran.
-
Aturan Linearitas: Pilihan program studi dan mata pelajaran PPG wajib berpedoman pada Lampiran III surat edaran linearitas kualifikasi akademik agar tidak mengalami penolakan oleh tim verifikator.
Kesimpulan
Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Guru Madrasah Kemenag Tahun 2026 memerlukan ketelitian ekstra, mulai dari penyesuaian jadwal, pemenuhan syarat dokumen, hingga ketepatan memilih program studi yang linear dengan ijazah S1/D4. Dengan mengikuti seluruh tahapan alur pendaftaran melalui portal EMIS GTK secara cermat dan teliti, peluang dokumen Anda untuk disetujui oleh verifikator kabupaten hingga Kanwil akan jauh lebih besar.
FAQ
-
Q: Apakah data pendaftaran yang sudah terlanjur diajukan masih bisa dibatalkan jika ada kesalahan?
A: Ya, peserta dapat membatalkan pengajuan (batalkan pengajuan) melalui sistem apabila belum melewati batas waktu atau belum dikunci, kemudian memperbaiki data yang keliru sebelum melakukan pengajuan ulang.
-
Q: Apa yang harus dilakukan jika saat mengunggah ijazah muncul peringatan bahwa file belum terunggah?
A: Pastikan Anda menekan tombol “lanjutkan” terlebih dahulu setelah memilih file agar sistem memproses unggahan dokumen tersebut dengan sempurna.
-
Q: Apakah hasil verval tahun 2026 berlaku untuk tahun berikutnya jika belum terpanggil?
A: Ya, calon peserta yang lolos verval namun belum terpanggil pada tahun 2026 akan diikutsertakan pada tahun berikutnya tanpa perlu melakukan verval ulang.












