Uncategorized

Disdik Kabupaten Tegal Dilaporkan Ke Kejari,Diduga Ada Monopoli Program Pendidikan

×

Disdik Kabupaten Tegal Dilaporkan Ke Kejari,Diduga Ada Monopoli Program Pendidikan

Sebarkan artikel ini

Slawi,Faktanews24.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal menerima laporan pengaduan dari elemen masyarakat yang menamakan diri Masyarakat Tegal Bersatu (MTB), terkait dugaan praktik tidak sehat dalam pengelolaan program di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal.

Laporan tersebut disampaikan Koordinator MTB, Ismet Gunawan, di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Kab. Tegal, Slawi, pada [isi tanggal pelaporan]. Foto dan dokumen laporan diterima redaksi.

Ismet menyebut, laporan tersebut merupakan aspirasi masyarakat yang meminta aparat penegak hukum melakukan telaah dan klarifikasi.

“Ada tiga poin yang kami laporkan untuk ditelaah kejaksaan. Kami hanya melapor, soal terbukti atau tidak, kami serahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan,” ujar Ismet kepada wartawan usai melapor.

*Adapun tiga poin yang dilaporkan versi pelapor adalah:*

*Pertama,* terkait dugaan pengondisian pengadaan buku di tingkat SMP. Menurut MTB, dalam implementasi dana BOS yang porsi bukunya disebut 10%, pelapor menduga terjadi penunjukan penyedia yang terbatas.

*Kedua,* terkait kegiatan study tour / tur wisata siswa. Pelapor menduga adanya arahan penggunaan satu penyedia jasa wisata. Dalam laporan yang beredar, pelapor menyebut nama satu agen wisata. Terkait klaim adanya hubungan kekerabatan pemilik agen dengan pejabat daerah, hingga berita ini diturunkan belum ada dokumen resmi maupun konfirmasi yang membuktikan kebenaran klaim tersebut.

*Ketiga,* terkait rencana revitalisasi SMP tahun anggaran 2026 tahap pertama di sekitar 14 sekolah. Pelapor menduga ada arahan penunjukan pihak ketiga tertentu.

Dalam surat laporannya, MTB mencantumkan pihak terlapor antara lain Plt Kepala Dinas Pendidikan, Kabid Sarana Prasarana, pengurus MKKS SMP, dan sejumlah kepala sekolah. *Redaksi menegaskan, penyebutan nama tersebut adalah pihak yang diadukan versi pelapor, bukan pihak yang telah dinyatakan bersalah.*

Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi http://Faktanews24.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal, MKKS SMP, serta pihak penyedia jasa yang disebut dalam laporan. Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi semua pihak terkait sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kasi Intel Kejari Kab.Tegal belum memberikan keterangan / menyatakan akan menelaah laporan tersebut

*Prinsip pemberitaan ini:*
http://Faktanews24.com menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Dugaan yang disampaikan pelapor belum tentu merupakan tindak pidana dan masih memerlukan proses verifikasi dan penyelidikan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

—

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *