Info Kab Buru

Sidang Lokasi Sertifikat 519 Savanajaya : Sudah Kalah Di PTUN Ambon, Penunjukkan Titik Penggugat Murjaningsih Di Lapangan Dinilai Tak Sesuai Peta Desa Alat Buktinya Sendiri

×

Sidang Lokasi Sertifikat 519 Savanajaya : Sudah Kalah Di PTUN Ambon, Penunjukkan Titik Penggugat Murjaningsih Di Lapangan Dinilai Tak Sesuai Peta Desa Alat Buktinya Sendiri

Sebarkan artikel ini
IMG 20261017 093040

Savanajaya-Buru,Faktanews24.com// PN Namlea menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) sengketa SHM No. 519 atas nama Bambang Setiawan di Desa Savanajaya, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, pada Jumat,16/10/2026. Perkara ini diajukan Penggugat Murjaningsih melawan ahli waris Bambang Setiawan almarhum, Gubernur Maluku, BPN Kabupaten Buru, PJ Kades Savanajaya aktif Ari Susanto dan mantan Pj Sukirman, Hadir di lokasi sidang tersebut seluruh Tergugat, kecuali Gubernur Maluku. Senin,19/10/2026.

 

1. Penggugat Pernah Kalah di PTUN Ambon.

Sebelumnya, Murjaningsih pernah menggugat BON Kabupaten Buru di PTUN Ambon untuk membatalkan Sertifikat No. 519 Tahun 1986, namun gugatannya ditolak, keputusan PTUN Ambon sudah inkrah.

2. Penunjukkan Penggugat Tidak Sesuai Alat Bukti Sendiri.

Saat penunjukan batas di lokasi, titik – titik yang ditunjukkan Penggugat Murjaningsih dinilai tidak sesuai dengan gambar Peta Desa yang dijadikan alat bukti oleh Penggugat sendiri di PN Namlea.

3. Tergugat Menunjukkan Titik Sesuai Sertifikat.

Sebaliknya, pihak Tergugat Menunjukkan titik – titik di lapangan yang sesuai dengan gambar dan skala yang tertera dalam Sertifikat No. 519.

4. BPN Hadir Sebagai Turut Tergugat.

BPN Kabupaten Buru hadir dalam sidang lokasi tersebut karena kedudukannya sebagai Turut Tergugat.

 

Sidang lokasi berjalan aman dengan pengawalan aparat, dan akan dilanjutkan hari Jumat,23/10/2026 di PN Namlea dengan agenda mendengar keterangan 7 saksi dari pihak Penggugat Murjaningsih. ( Anny )

 

 

Anny Faktanews24

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *