Namlea, Faktanews24.com//Fakta menarik terungkap dalam rangkaian sidang sengketa tanah Sertifikat No. 519 milik Bambang Setiawan antara Penggugat Murjaningsih melawan Tergugat Kundari Setiawan Cs. Minggu,18/10/2026.
Dalam sidang pemeriksaan setempat (descente) di desa Savanajaya, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, yang diliput langsung Faktanews24.com, kedua belah pihak diminta menunjukkan objek sengketa. Dari pantauan awak media, terdapat dua versi sketsa yang terlihat di lapangan. Sketsa pertama berlabel Tergugat berbentuk bergerigi, dan sketsa kedua berlabel Penggugat berbentuk kotak lurus.
Saat ditanya hakim di lapangan Murjaningsih melalui kuasa hukumnya Marten Fordatkoso menjawab : “Setelah kami menilai atau meninjau dari Penggugat itu luas keseluruhan yang dikuasai Penggugat itu 5000 m², tapi apakah titik-titik dari versi Tergugat apakah total keseluruhannya 5000 m² ataukah tidak “.
Sementara pihak Tergugat Kundari Setiawan yang disampaikan oleh kuasa hukumnya Abdurrahman Pelu menjawab : “Ya kami menentukan titik-titik yang tadi itu berdasarkan gambar di Sertifikat 519 dengan skalanya“.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Faktanews24.com, seluruh bukti termasuk Sketsa Asli tersebut telah dimasukkan oleh pengacara Tergugat Kundari Setiawan ke Pengadilan Negeri Namlea sebagai bagian dari alat bukti perkara.
Saat dikonfirmasi terkait perbedaan gambar tersebut, Pj. Kades Savanajaya, Ari Susanto memberikan keterangan kepada Faktanews24.com via WhatsApp :
“Yang sebelah Timur contohnya digambar asli bergerigi, sekarang lurus. Sebelah Barat sudah tidak ada tanah kosong, sudah diakui sampai pinggir jalan masuk, untuk ukuran lokasi yang ditunjukkan tadi itu jelas lebih dari 0,5 Ha.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan Jumat, 23/10/2026, secara On Time di PN Namlea dengan agenda menghadirkan 7 orang saksi dari pihak Penggugat.
Sebagai media, Faktanews24.com akan terus mengikuti jalannya persidangan secara berimbang untuk memberikan informasi yang akurat kepada publik.
( Anny )












