Info Jawa Timur

Tanggapan Kepala Sekolah Sempit — “Laporkan Saja,” Tapi Pertanyaan Tetap Menunggu Jawaban

×

Tanggapan Kepala Sekolah Sempit — “Laporkan Saja,” Tapi Pertanyaan Tetap Menunggu Jawaban

Sebarkan artikel ini
IMG 20261013 WA0016

TANGGAPAN KEPALA SEKOLAH SEMPIT — “LAPORKAN SAJA,” TAPI PERTANYAAN TETAP MENUNGGU JAWABAN

 

MOJO, KEDIRI — Upaya komunikasi dan klarifikasi yang dilakukan Tim Kontrol Sosial terkait dugaan pungutan seragam di SMPN 2 Mojo justru memunculkan poin-poin baru yang semakin memperjelas posisi masing-masing pihak. Alih-alih memberikan penjelasan rinci mengenai harga seragam, transparansi biaya, dan kebebasan wali murid, Kepala Sekolah Heri Susanto justru lebih banyak menyampaikan pembelaan diri dan mempersoalkan keberadaan bukti.

 

 

 

💬 RANGKAIAN PESAN WHATSAPP: TIDAK MENJAWAB INTI MASALAH

 

Berikut urutan pertukaran pesan yang terjadi:

 

Heri Susanto: “Nggih kalau bukti lengkap laporkan saja. Ini sudah kelima kali informasi menuduh yang tanpa bukti. Memang hanya omongan yang tanpa bukti bisa dijadikan muatan jurnalistik? Tanpa klarifikasi/konfirmasi? Apakah sesuai fakta lapangan? Ini lho mas pengumuman yang saya tempel…”

 

Tim Kontrol Sosial: “Edaran itu di mana? Kok baru ditempel sekarang?”

 

Heri Susanto: “Ditempel sejak Juni sebelum PPDB. Monggo datang ke sekolah cek tinta dan kertas…”

 

Heri Susanto (penutup yang menohok): “Pak, kasus yang sama dari laporan ngawur mengatasnamakan wali murid sudah ada 5 kali termasuk njenengan, dan semuanya tanpa bukti kuat… Terus terang saya belum pernah ketemu njenengan jadi belum akrab… Pak Wahyu tidak ada info ke saya…”

 

 

 

❓ PERTANYAAN YANG TIDAK TERJAWAB DARI JAWABAN TERSEBUT

 

Pernyataan Kepala Sekolah justru menimbulkan lebih banyak tanda tanya di kalangan wali murid dan tim pengawas:

 

🔹 Soal “Lima Kali Laporan”

 

Jika benar sudah ada lima kali laporan dan semuanya “tanpa bukti,” mengapa masalah ini terus muncul berulang-ulang? Bukankah seharusnya dengan penjelasan yang terbuka dan transparan, keraguan wali murid sudah terjawab sejak laporan pertama? Apakah pengulangan keluhan ini justru menandakan bahwa penjelasan yang diberikan selama ini belum memuaskan ratusan orang tua yang merasa terbebani?

 

🔹 Soal “Edaran Ditempel Sejak Juni”

 

Jika edaran memang sudah terpasang sejak Juni, mengapa banyak wali murid yang baru mengetahui kebijakan tersebut saat diminta pembayarannya? Apakah edaran dipasang di tempat yang mudah terlewatkan? Apakah edaran benar-benar menjelaskan bahwa pembelian seragam di sekolah bersifat opsional dan wali murid bebas membeli di tempat lain? Atau edaran hanya berisi informasi harga tanpa penjelasan hak-hak orang tua?

 

🔹 Soal “Belum Pernah Bertemu”

 

“Belum pernah ketemu, jadi belum akrab” — Akrab bukan syarat untuk menerima penjelasan yang jujur dan terbuka. Yang wali murid butuhkan bukan pertemanan, melainkan kejelasan: berapa sebenarnya biaya produksi seragam, dari mana pemasoknya, dan mengapa tidak boleh dibeli di luar jika harganya lebih terjangkau.

 

🔹 Soal “Tanpa Bukti”

 

Wali murid bertanya: Apakah kuitansi pembayaran, pesan pengingat pembayaran dari kelas/grup WhatsApp, serta cerita ratusan orang tua yang merasakan beban tersebut — belum cukup disebut bukti? Atau bukti apa lagi yang dimaksud yang harus dipenuhi sebelum pihak sekolah mau mendengarkan keluhan?

 

 

 

⚠️ JAWABAN YANG DIBUTUHKAN — BUKAN PEMBELAAN DIRI

 

Tim Kontrol Sosial menegaskan: Tujuan kami bukan bermusuhan, melainkan memastikan aturan dipatuhi dan wali murid tidak dirugikan. Yang dibutuhkan masyarakat bukan jawaban mempersoalkan siapa yang melapor atau apakah bukti sudah lengkap, melainkan penjelasan terbuka untuk umum:

 

1. Berapa harga sebenarnya satu set seragam jika diproduksi massal? Tunjukkan rincian biayanya

2. Apakah wali murid benar-benar bebas membeli di luar sekolah tanpa ada tekanan sosial maupun akademik terhadap anaknya? Katakanlah ini secara jelas, tertulis, dan disebarkan ke semua wali murid

3. Ke mana dana yang terkumpul dari pembelian seragam selama ini? Jika ada kelebihan dana, apakah dikembalikan atau dimanfaatkan untuk kepentingan siswa lainnya secara transparan?

4. Mengapa Permendikbud 75/2016 yang melarang pemaksaan pembelian barang oleh sekolah belum diinformasikan secara terbuka dan jelas kepada seluruh wali murid SMPN 2 Mojo?

 

 

 

📢 PERNYATAAN TEGAS DARI TIM KONTROL SOSIAL & WALI MURID

 

“Kami tidak menolak ketertiban dan kerapian siswa. Anak-anak kami tetap harus berseragam rapi. Tapi aturan negara memberi hak kepada setiap orang tua untuk memilih di mana dan berapa harga yang mampu mereka bayar. Menjawab ‘laporkan saja’ bukan solusi, Pak. Menjelaskan dengan terbuka dan mengikuti aturan yang berlaku — itulah yang kami tunggu.”

 

“Jika dalam waktu yang ditetapkan belum ada perubahan, langkah resmi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, Inspektorat, dan salinan ke media — akan kami lanjutkan dengan seluruh bukti yang terkumpul dari wali murid, termasuk rekaman percakapan dan dokumen yang kami miliki.”

 

— Tim Kontrol Sosial & Perwakilan Wali Murid SMPN 2 Mojo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *