Info Jawa TimurPendidikan

“SEKOLAH GRATIS” YANG MEMINTA JUTAAN — Dugaan Pungli di SMKN 1 Tuban Kian Menusuk  

×

“SEKOLAH GRATIS” YANG MEMINTA JUTAAN — Dugaan Pungli di SMKN 1 Tuban Kian Menusuk  

Sebarkan artikel ini
IMG 20261012 140906

TUBAN — SMK Negeri 1 Tuban, lembaga pendidikan negeri yang seharusnya menyelenggarakan pendidikan gratis sesuai mandat undang-undang, justru menjadi sorotan tajam publik. Wali murid membuka fakta yang mengagetkan: setiap siswa dipungut jutaan rupiah, dan pelunasan diancam dengan penolakan akses ujian.

⚠️ FAKTA DI LAPANGAN: PUNGUTAN BERSIFAT MEMAKSA

“Tahun 2023 saat anak saya kelas X ditarik Rp4.000.000. Tahun ini kelas XI dipungut lagi Rp1.200.000 berkedok ‘partisipasi’. Kalau tidak lunas, anak tidak diberi kartu ujian — tidak boleh ikut ujian sekolah.” — Wali Murid, inisial M

Pungutan itu bukan “seikhlasnya”. Ia ditetapkan nominalnya, ditagih secara terstruktur, dan diancam dengan sanksi akademik jika tidak dipenuhi — ini jelas bukan sumbangan sukarela, melainkan pungutan yang memaksa.

Saat media berusaha mengonfirmasi, kepala sekolah maupun Humas tidak berada di tempat dan tidak memberikan penjelasan apa pun.

Smk Negeri 1 Tuban
“SMKN 1 TUBAN”, Senin (12/10/2026), Foto : Faktanews24.com

🚩 KONTRADIKSI: “SUKARELA” TAPI ADA NOMINAL & SANKSI

Pihak Komite melalui Ketua Komite, Ir. H. Choliq Qunnasich, M.Ap., menyatakan: “Tidak ada penetapan nominal, sumbangan seikhlasnya.” 

Faktanya di lapangan berkata lain:

  • ✅ Nominal jelas ditetapkan: Rp4 juta + Rp1,2 juta = Rp5,2 juta dalam dua tahun per siswa
  • ✅ Jelas ada tenggat waktu pembayaran
  • ✅ Jelas ada sanksi: tidak diberi kartu ujian jika belum lunas

Ini adalah pelanggaran terang-terangan terhadap Permendikbud No. 75 Tahun 2016, yang secara tegas melarang komite sekolah memungut biaya dengan nominal tertentu maupun membebankan kewajiban pembayaran kepada wali murid.

🔍 DATA BOS MENAMBAH TANDA TANYA — LONJAKAN TAK WAJAR

Per September 2026, wali murid menuntut audit penuh atas pengelolaan dana sekolah 2023–2025 dengan angka-angka yang mencurigakan:

  1. Pos Anggaran 2023 2024 2025
  2. Pemeliharaan Sarana Rp59 juta Rp396,57 juta Rp223,9 juta
  3. Administrasi Kegiatan — Hampir Rp980 juta (3 tahun) —

“Pekerjaan apa yang nilainya melonjak tujuh kali lipat lalu turun tajam dalam satu tahun? Bukti fisiknya di mana? Penjelasannya tidak ada.” — Perwakilan Wali Murid

Jika sekolah sudah menerima dana negara dalam jumlah besar, mengapa wali murid masih ditarik jutaan rupiah secara paksa? Ini pertanyaan yang harus dijawab secara terbuka.

⚖️ YANG DILANGGAR & ANCAMAN HUKUM

  1. Permendikbud 75/2016: Komite DILARANG menetapkan nominal tetap maupun memaksa pembayaran
  2. Pasal 368 KUHP: Pemerasan — ancaman pidana penjara hingga 9 tahun
  3. UU Perlindungan Anak: Menggunakan anak sebagai sarana pemerasan oleh institusi pendidikan adalah pelanggaran berat

📢 TUNTUTAN MASYARAKAT

  1. Audit independen penuh atas pengelolaan Dana BOS dan BPOPP 2023–2025
  2. Pengembalian dana pungutan yang telah dipaksakan kepada wali murid
  3. Pemeriksaan instansi berwenang — Inspektorat, Dinas Pendidikan, dan Kejaksaan — untuk menelusuri aliran dana
  4. Sanksi tegas bagi pihak yang terbukti melakukan pungutan liar

“Slogan sekolah gratis sepertinya hanya terpampang di papan nama saja. Realitanya, orang tua masih dipaksa membayar mahal demi pendidikan yang seharusnya gratis.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *