FAKTANEWS24.COM
Sulut // faktanews24.com
Hasil Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sulawesi Utara (Sulut), menetapkan sebnyak 1.957.278 pemilih yang masuk dalam rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS).
KPU melaksanakan Kegiatan rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat provinsi, 16-17 Agustus 2024, di Hotel Luwansa Manado.
Adapun dalam kegiatan tersebut dibuka Ketua KPU Sulut Kenly Poluan, kemudian dalam rapat pleno memaparkan secara singkat tentang PKPU No 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaran Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 nanti dan Juga Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk teknis Penyusunan daftar Pemilih Dalam Penyelengggaran Pilkada Tahun 2024. Poluan juga menyampaikan beberapa hal diantaranya, berharap dalam Pleno DPS ini, dapat menghasilkan suatu data yang benar–benar hasil yang memang didapati yang sebenarnya dilapangan, sehingga bisa mendapatkan data pemilih yang benar-benar valid.
Perlu diketahui bahwa pembacaan hasil rekapitulasi DPS perkabupaten/Kota yang langsung ditanggapi dan diberi masukan oleh Bawaslu provinsi sulut, diantaranya sinkronisasi data sebelum penetapan DPS.
Selanjutnya hasil Rekapitulasi Data Pemilih Tingkat Provinsi dimana jumlah pemilih Laki laki sebanyak 987.091 pemilih dan jumlah pemilih Perempuan sebanyak 970.187 dan total sebanyak 1.957.278 pemilih yang dituangkan Lewat penanda tanganan berita acara Nomor 201/PL.02.1-BA/71/3/2024 tentang Rekapitulasi Tingkat Provinsi Sulawesi Utara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024, kemudian menyerahkan Salinan Keputusan tentang DPS oleh Ketua KPU Sulut.
Lebih lanjut untuk Pilgub Sulut ini, 139.199 warga tercatat sebagai pemilih baru dan 174.317 sebagai pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Dalam Pilkada Se-Sulut ini dimana KPU menyiapkan 4.410 TPS yang tersebar di 15 Kabupaten/Kota, 171 kecamatan dan 1839 Desa/Kelurahan.
#LifanJolie