FaktaNews24.com, ACEH UTARA — Di tengah pancaran seyuman atas pencairan bantuan yang semestinya menjadi penyangga selepas bencana yang menyelimuti warga, muncul dugaan pungutan liar yang berazas di Gampong Blang Pie, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.
Seorang sumber yang meminta keterangannya menjadi bahan pemberitaan mengungkapkan, Penerima Bantuan Bansos (PBB) isi hunian sebesar 3 juta dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI), diduga terjadi tindakan pungli yang dilakukan oleh oknum Pemerintah Gampong Blang Pie. Dugaan tersebut berupa permintaan bagi penerima bantuan untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 500 ribu per kepala keluarga (KK).
Menurut sumber tersebut, proses pungutipan liar atas bantuan yang diterima warga sebesar Rp. 3 juta dilakukan oleh oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Blang Pie yang mendatangi rumah untuk mengambil uang dengan Nilai yang fantastis. Ungkap Nara Sumber yang diminta identitasnya dirahasiakan. Sabtu, (4/10/2026).
Jika angka Rp. 500 ribu itu dikalikan 36 KK, nilainya mencapai Rp. 18 juta.
Sumber tersebut juga mengaku pernah mencoba menyerahkan uang kepada oknum tersebut sebesar Rp. 400 ribu, dia (Sekdes_RED) tidak mau terima, warga tetap diminta untuk menyerahkannya Rp. 500 ribu.
“ Saat kami menyerahkan Rp. 400 ribu, tidak mau orang itu. Tetap harus 500 ribu,” katanya.
Sekdes: Uang Disebut Sukarela
Sekretaris Desa Blang Pie, Jufri, ketika dikonfirmasi pada Senin (5/10/2026), membantah bahwa uang tersebut merupakan pungutan yang diwajibkan.
Menurut Jufri, uang yang diberikan warga bersifat sukarela. Ia mengatakan, apabila uang tersebut dikembalikan kepada masyarakat, warga justru akan menyerahkannya kembali kepada Geuchik.
“ Uang itu sukarela masyarakat. Apabila kami kembalikan ke masyarakat, masyarakat akan kembalikan kepada Geuchik,” ujar Jufri.
Ia juga meminta agar persoalan tersebut diklarifikasi langsung di Gampong Blang Pie agar informasi yang diperoleh lebih lengkap.
“ Kalau Bapak ingin berita lebih akurat, tolong Bapak turun ke desa kami, Desa Blang Pie, biar lebih akurat,” katanya.
Ketika ditanya mengenai adanya angka Rp. 500 ribu serta pengakuan seorang warga yang memberikan uang Rp. 400 ribu tidak diterima, Jufri kembali meminta agar persoalan itu dibahas bersama masyarakat.
“ Bapak tolong datang ke desa Blang Pie biar data lebih akurat. Nanti kita buat rapat di meunasah, Pak, biar lebih akurat,” ujarnya.
Geuchik Ajak Bertemu, Konfirmasi Belum Berlanjut
Sementara itu, Geuchik Blang Pie ketika dikonfirmasi awak media pada 4 Oktober 2026 menyampaikan bahwa persoalan tersebut lebih baik dibicarakan secara langsung.
“ Kalau di WhatsApp tidak pas, lebih baik kita jumpa sambil ngopi-ngopi, biar lebih jelas masalah. Kapan ada waktu abang, biar saya ke tempat abang,” katanya.
Namun ketika awak media menawarkan pertemuan pada hari yang sama, Geuchik menyampaikan dirinya tidak dapat bertemu karena hendak pulang ke Panton dan menyebut mertuanya sedang sakit.
Hingga 5 Oktober 2026, komunikasi untuk pertemuan lanjutan sebagaimana yang ditawarkan sebelumnya belum kembali masuk ke WhatsApp awak media.
Bantuan dan Pertanyaan yang Belum Selesai
Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab: apakah benar terdapat kewajiban Rp500 ribu bagi setiap penerima bantuan? Jika uang tersebut sukarela, atas dasar apa nominal Rp500 ribu muncul dan mengapa, menurut pengakuan sumber, pemberian Rp400 ribu disebut tidak diterima?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting dijernihkan, terutama karena bantuan diperuntukkan bagi warga yang berhak menerimanya tanpa ada pemotongan.
Apalagi, menurut informasi yang disampaikan dalam bahan konfirmasi, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara telah melarang praktik pungutan terhadap bantuan bagi korban banjir.
Namun, untuk memastikan apakah telah terjadi pungutan liar atau tidak di Gampong Blang Pie, diperlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak berwenang serta bukti yang dapat diverifikasi.
Awak Media Akan Terus Mengawal
Persoalan ini tidak berhenti pada ruang percakapan melalui pesan singkat.
Awak media akan terus mengawal dugaan tersebut secara proporsional dan berimbang, termasuk turun langsung ke Gampong Blang Pie untuk melakukan penelusuran serta meminta keterangan dari warga dan pihak-pihak terkait.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi yang utuh, melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang diterima, serta memberikan ruang yang adil bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawabnya.
Penelusuran akan dilakukan dengan tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk prinsip keberimbangan, verifikasi, serta penghormatan terhadap hak jawab dan hak koreksi.
Sampai berita ini ditulis, keterangan Sekdes Blang Pie dan Geuchik Blang Pie telah dimintai sebagai bagian dari upaya keberimbangan pemberitaan. Ruang klarifikasi tetap terbuka apabila terdapat data, dokumen, atau penjelasan tambahan dari pihak terkait.
Sebab, bantuan adalah hak warga. Dan ketika bantuan datang membawa harapan, jangan sampai di antara tangan yang menerima dan tangan yang memberi, terselip pertanyaan tentang uang yang seharusnya tak pernah ada. (Sumber. Tribunpase.id)











