Tegal

FMPP Desak Dispermasdes Terbuka soal Rapat Klarifikasi Seleksi Perangkat Desa di Adiwerna

×

FMPP Desak Dispermasdes Terbuka soal Rapat Klarifikasi Seleksi Perangkat Desa di Adiwerna

Sebarkan artikel ini
IMG 20261001 WA0042

TEGAL — Forum Masyarakat Peduli Pembangunan (FMPP) Kabupaten Tegal meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) memberikan penjelasan secara terbuka terkait pelaksanaan rapat klarifikasi dugaan persoalan dalam proses seleksi perangkat desa di Kecamatan Adiwerna.

 

Permintaan tersebut mencuat menyusul surat Dispermasdes Kabupaten Tegal Nomor 400.10.2.2/1168-1/14 tertanggal 26 September 2026, yang mengundang sejumlah pihak untuk menghadiri rapat klarifikasi pada 1 Oktober 2026.

 

Surat tersebut ditujukan kepada enam pihak, yakni Camat Adiwerna, Kepala Desa Kaliwadas, Kepala Desa Pagiyanten, Kepala Desa Gumalar, Kepala Desa Ujungrusi, serta pihak terkait lainnya sesuai agenda klarifikasi.

 

Surat itu ditandatangani oleh Plt. Kepala Dispermasdes Kabupaten Tegal, Dessy Arifianto, S.Sos., M.T.

 

Namun, perhatian FMPP kemudian tertuju pada ketidakhadiran pejabat yang namanya tercantum sebagai penandatangan surat dalam agenda klarifikasi tersebut.

 

Ketua FMPP Kabupaten Tegal, Irwan Jaelani, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin mendahului proses pemeriksaan ataupun menyimpulkan telah terjadi pelanggaran.

“FMPP tidak menghakimi siapa pun. Kami hanya mendorong transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas dalam proses pemeriksaan.”

Menurut Irwan, ketidakhadiran pejabat yang menandatangani surat undangan perlu dijelaskan secara resmi agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

 

FMPP, kata dia, tidak mempersoalkan siapa yang nantinya menjalankan proses klarifikasi. Yang menjadi perhatian adalah apakah proses tersebut dilakukan secara objektif, memiliki dasar pemeriksaan yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

“Kami meminta ada penjelasan resmi mengenai alasan ketidakhadiran pejabat yang menandatangani undangan. Bukan untuk menyudutkan, tetapi agar publik memperoleh kejelasan mengenai prosesnya,” ujar Irwan.

FMPP Dorong Pemeriksaan Berbasis Dokumen

FMPP juga meminta proses klarifikasi tidak berhenti pada keterangan lisan para pihak. Pemeriksaan, menurut Irwan, perlu didukung dengan dokumen yang menjadi dasar seluruh tahapan seleksi perangkat desa.

 

Dokumen tersebut antara lain mencakup persyaratan peserta, tahapan seleksi, mekanisme dan kriteria penilaian, berita acara, hasil penilaian, hingga keputusan akhir seleksi.

 

“Kalau seluruh proses sesuai aturan, sampaikan kepada masyarakat. Jika ada persoalan administratif, jelaskan bentuk persoalannya dan bagaimana tindak lanjutnya,” kata Irwan.

 

Ia menambahkan, keterbukaan menjadi penting karena proses seleksi perangkat desa berkaitan langsung dengan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.

 

FMPP tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi kesimpulan sepihak sebelum seluruh dokumen dan keterangan para pihak diperiksa.

 

“FMPP tidak meminta siapa pun dinyatakan bersalah. Kami hanya meminta proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka, objektif, berbasis dokumen, dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegasnya.

Pengawasan Bukan untuk Mencari Kesalahan

FMPP menegaskan bahwa fungsi pengawasan masyarakat bukan semata-mata mencari kesalahan pemerintah maupun pihak yang terlibat dalam proses seleksi.

 

Sebaliknya, pengawasan dimaksudkan untuk memastikan setiap proses pemerintahan berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

 

Karena itu, FMPP mendorong Dispermasdes Kabupaten Tegal menyampaikan hasil klarifikasi secara proporsional setelah seluruh proses pemeriksaan selesai.

 

“Pengawasan masyarakat bukan untuk mencari kesalahan. Pengawasan adalah bagian dari upaya memastikan pemerintahan berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Irwan.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *