Ambon, Faktanews24.com// Maluku bukan tanah kosong yang bisa dipetakan dan diklaim tanpa menghormati sejarah dan hak adat. Sabtu,26/09/2026.
Hal itu disampaikan M. Saleh Keluan, Kamis (24/09/2026). Menurutnya, tanah di Maluku menyangkut identitas, wilayah adat, hutan, kebun dan sumber hidup masyarakat yang sudah ada jauh sebelum Indonesia berdiri.
“Negara punya hukum, tapi hukum tidak boleh kehilangan keadilan. Jangan sampai masyarakat jadi orang asing di tanah leluhurnya sendiri,” tegasnya.
Ia mendesak DPRD, DPR RI Dapil Maluku, DPD, Gubernur dan Bupati agar tidak diam. Pemerintah diminta buka data dan peta secara transparan serta libatkan masyarakat adat secara bermakna dalam setiap kebijakan tanah dan SDA.
“Perjuangan ini bukan melawan sesama anak Maluku, tapi memastikan pembangunan dan investasi berjalan sesuai konstitusi dan keadilan adat,” pungkas Keluan. (*)