FaktaNews 24, Kota Palembang – Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI ) Sumatera Selatan membuka kesempatan bagi angota untuk mengaktifkan kembali Kartu Tanda Pengenal ( KTA. ) yang telah habis masa berlakunya lebih dari satu tahun.
Program Reaktivasi tersebut merupakan kebijakan PWI pusat sebagai bentuk penghargaan sekaligus upaya merangkul kembali anggota yang KTA nya sudah tidak aktif, namun masih memiliki keinginan untuk bergabung dan aktif dalam organisasi wartawan tertua di Indonesia tersebut.
Program Reaktivasi tersebut merupakan kebijakan PWI pusat sebagai bentuk penghargaan sekaligus upaya merangkul kembali anggota yang KTA nya sudah tidak aktif, namun masih memiliki keinginan untuk bergabung dan aktif dalam organisasi wartawan tertua di Indonesia tersebut.
Ketua PWI Sumatera Selatan, Kurniadi, ST, mengatakan program Reaktivasi KTA menjadi kesempatan bagi angota yang sebelumnya kehilangan status keanggotaan akibat KTA tidak di perpanjang.
“Kebijakan PWI pusat ini merupakan bentuk penghargaan dan upaya untuk merangkul kembali anggota PWI yang KTA nya sudah tidak aktif, tetapi masih ingin bergabung dengan organisasi,” ujar Kurnaidi.
Menurut nya, berdasarkan Bab lll Pasal 6; Anggaran rumah tangga ( ART ) PWI, keanggotaan PWI dapat gugur apabila KTA telah jabis masa berlaku dan tidak di perpanjang lebih dari satu tahun.
Namun, dengan mempertimbangkan masih banyak anggota nya tidak aktif tetapi tetap ingin menjadi bagian dari PWI, maka PWI pusat mbuka program Reaktivasi atau pengangktifan KTA .
“Dengan masih banyak nya anggota PWI yang KTA nya sudah tidak aktif dan masih ingin menjadi anggota dan masih ingin menjadi anggota, PWI pusat memberikan kesempatan program Reaktivasi ini,” jelasnya.
Kurnaidi mengimbau anggota muda maupun anggota biasa’ yang masa berlakunya KTA nya telah habis lebih dari satu tempat agar memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mengajukan permohonan ini restorasi.
Kesempatan tersebut terbuka bagi angota PWI Sumatera sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan..
Pengajuan Melalui PWI Kabupaten/ kota.
Sekretaris PWI Sumatera Selatan, Novasriady, S,Kom menjelaskan bahwa anggota PWI yang berada di Kabupaten/ kota dapat mengajukan permohonan Reaktivasi Melalui kepengurusan PWI Kabupaten/ kota masing-masing.
Sementara bagi anggota yang berdomisili di kota Palembang, pengajuan dapat di lakukan melalui PWI Sumatera Selatan.
Taufik Ardani.











