Info Cirebon

Sat Reskrim Polres Ciko, Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan di Hotel Nusantara

×

Sat Reskrim Polres Ciko, Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan di Hotel Nusantara

Sebarkan artikel ini
IMG 20260922 WA0074

Faktanews24.com
‎CIREBON KOTA, – Kurang dari 24 jam pelaku pembunuhan wanita dalam kamar Hotel Nusantara di Kampung Suradinaya, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon berhasil ditangkap.

‎Satreskrim Polres Cirebon Kota memburu pelaku hingga sampai ke Kabupaten Pangandaran. Pelaku ditangkap di rumah rekannya tanpa perlawanan.

‎Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan mengatakan, hasil penyidikan di tempat kejadian mengarah kepada mantan suami korban berinisial S. Dugaan ini diperkuat dengan keterangan saksi.

‎“Kecurigaan kami mengarah kepada mantan suami korban. Resmob kemudian bergerak mencari keberadaan pelaku,” katanya kepada wartawan saat konferensi pers, Selasa (22/09/2026)

‎Sebelum membunuh, korban dan pelaku check-in di Hotel Nusantara pada minggu (20/9/2026). Pembunuhan sendiri terjadi pada malam harinya. Usai membunuh pelaku sempat melakukan percobaan bunuh diri namun gagal.

‎“Dua kali percobaan bunuh diri, pertama menggunakan tali namun terlalu pendek kemudian meminum racun tikus namun urung dilakukan pelaku,” ujarnya.

‎Usai membunuh pelaku melarikan diri menggunakan angkutan umum. Kemudian melanjutkan perjalanan menggunakan motor. Ditengah perjalanan motor yang digunakannya mogok.

‎Pelaku terpaksa melanjutkan pelarian ke Pangandaran menggunakan angkutan umum.

‎“Motor yang dipakai mogok jadi terpaksa pakai angkutan umum menuju Pangandaran,” ujarnya.

‎Berdasarkan pengakuan S, motif membunuh mantan istrinya karena cemburu melihat korban video call dengan pria lain. Pelaku meluapkan emosi kepada korban dengan mencekik leher menggunakan tali sepatu.

‎“Sejauh ini keterangan dari pelaku karena cemburu, kami masih dalam keterangan pelaku,” kata Bimantoro.

‎Pihak kepolisian masih mendalami motif pembunuhan ini, sebab dari keterangan saksi, korban sempat ingin meminta rujuk dengan mantan istrinya itu.

‎Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

‎Jono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *