Berita Nasional

Pengawasan Dipertanyakan, Dugaan Penyimpangan Dana Desa Betung Barat Tebo Jangan Dibiarkan Menguap

×

Pengawasan Dipertanyakan, Dugaan Penyimpangan Dana Desa Betung Barat Tebo Jangan Dibiarkan Menguap

Sebarkan artikel ini
1789698301413

Pengawasan Dipertanyakan, Dugaan Penyimpangan Dana Desa Betung Barat Tebo Jangan Dibiarkan Menguap

TEBO ~ Faktanews24.com Jumat 18-September 2026 Sorotan tajam kini mengarah kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Betung Barat, Kabupaten Tebo. Ketika muncul dugaan penyimpangan anggaran yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp1 miliar, publik tentu berhak mempertanyakan: di mana fungsi pengawasan BPD selama ini?

BPD bukan sekadar pelengkap pemerintahan desa. BPD memiliki fungsi penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan menyuarakan kepentingan masyarakat. Karena itu, ketika dugaan persoalan anggaran muncul dengan nilai yang tidak kecil, sikap diam atau lemahnya pengawasan tentu patut dipertanyakan.

Uang desa adalah uang rakyat. Bukan uang pribadi kepala desa, bukan pula milik segelintir orang yang memiliki kepentingan. Setiap rupiah yang bersumber dari anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.

Jika memang tidak ada penyimpangan, maka buka data dan tunjukkan pertanggungjawabannya kepada publik. Namun jika terdapat indikasi pelanggaran, jangan berlindung di balik jabatan, jangan bermain diam-diam, dan jangan berharap persoalan tersebut hilang ditelan waktu.

Masyarakat berhak mendapatkan transparansi, bukan sekadar janji; pertanggungjawaban, bukan alasan; serta keterbukaan, bukan pembungkaman.

BPD harus menjelaskan kepada masyarakat sejauh mana pengawasan telah dilakukan. Aparat penegak hukum dan instansi berwenang juga patut menindaklanjuti setiap laporan atau bukti yang tersedia sesuai ketentuan hukum.

Jangan sampai uang rakyat dipertanyakan, tetapi pengawasnya justru bungkam. Jangan sampai dugaan penyimpangan dibiarkan tanpa kejelasan. Publik berhak tahu ke mana anggaran desa digunakan dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila terbukti terjadi pelanggaran.(EE)

EE
Baca Juga:  Terima Kunjungan DPD RI Dapil Jambi, Ketua DPRD Tebo Khalis Mustiko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *