Pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan tahun 2026 bagi guru madrasah resmi dibuka dengan berbagai pembaruan informasi penting yang wajib diketahui oleh para pendidik dan operator madrasah di berbagai jenjang, mulai dari RA, MI, MTs, hingga Aliyah. Salah satu isu krusial yang kerap menjadi pertanyaan di kalangan guru di lapangan berkaitan dengan aturan linieritas ijazah, khususnya bagi para pendidik yang memegang ijazah S1 Pendidikan Agama Islam (PAI) namun telah lama bertugas mengajar di kelas.
Berdasarkan pedoman linieritas terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Agama, terdapat angin segar bagi para guru pemegang ijazah PAI. Artikel ini akan mengupas secara mendalam mengenai ketentuan linieritas ijazah PAI, jadwal penting pendaftaran, persyaratan administratif, hingga langkah-langkah teknis melakukan pengajuan PPG melalui akun EMIS GTK secara mandiri dan akurat.
Jadwal dan Ketentuan Penting Ajuan PPG Daljab 2026
Berdasarkan informasi resmi yang bersumber dari pedoman pelaksanaan PPG dalam jabatan tahun 2026, proses pendaftaran dan verifikasi data memiliki rentang waktu yang cukup singkat dan harus diperhatikan secara seksama oleh setiap guru yang bersangkutan.
Pendaftaran ajuan PPG dibuka mulai tanggal 21 hingga 27 Oktober 2026. Setelah masa pendaftaran ditutup, tahapan dilanjutkan dengan proses verifikasi dan validasi (verval) data yang dijadwalkan berlangsung pada 21 hingga 29 Oktober 2026.
Selain faktor waktu, terdapat beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh pendaftar. Berdasarkan lampiran ketentuan, syarat pendaftaran meliputi status verval ijazah yang telah dinyatakan terpenuhi, pencapaian batas usia pensiun yang sesuai, serta ketentuan mengenai Terhitung Mulai Tanggal (TMT). Batas TMT yang diberlakukan saat ini adalah paling lambat 31 Desember 2025. Artinya, bagi guru yang memiliki SK pengangkatan hingga bulan Juli 2025, dipastikan memenuhi syarat untuk melakukan ajuan PPG, meskipun untuk urusan pemanggilan atau plotting peserta sepenuhnya diatur oleh pihak pusat Kemenag.
Kabar Gembira: Ijazah PAI Linier dengan Guru Kelas MI dan RA
Banyak guru di lapangan menghadapi kebingungan dalam memahami aturan Juknis atau pedoman linieritas ijazah yang diterbitkan oleh Kemenag Pusat. Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah seorang guru dengan latar belakang ijazah S1 Pendidikan Agama Islam (PAI) dapat mendaftarkan diri untuk mengikuti PPG pada bidang studi guru kelas, mengingat realitas di lapangan banyak guru PAI yang telah bertahun-tahun mengemban tugas sebagai guru kelas.
Berdasarkan lampiran pedoman linieritas kualifikasi akademik S1 atau D4 dengan bidang studi PPG dalam jabatan bagi guru madrasah tahun 2026, bidang studi mata pelajaran agama serta guru kelas RA dan MI memiliki aturan yang jelas. Bagi guru dengan ijazah S1 PAI, selain dapat memilih bidang studi mata pelajaran agama yang linier seperti Fikih, Al-Qur’an Hadis, Akidah Akhlak, dan Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), ijazah PAI tersebut ternyata juga linier dan dapat digunakan untuk mengikuti program PPG pada mapel Guru Kelas MI atau Guru Kelas RA.
Aturan ini memberikan fleksibilitas yang sangat besar bagi para guru madrasah untuk menyesuaikan bidang sertifikasi mereka dengan tugas pengajaran riil yang mereka jalankan di lembaga tempat mereka mengabdi sehari-hari.
Langkah-Langkah Melakukan Pengajuan PPG Melalui Akun EMIS GTK
Pengajuan PPG dalam jabatan tahun 2026 wajib dilakukan melalui akun masing-masing PTK atau GTK di laman EMIS GTK. Perlu dicatat bahwa proses ini merupakan kewajiban personal guru, di mana peran operator madrasah di lembaga adalah untuk mendampingi, membantu mengarahkan, serta menyelesaikan kendala teknis jika ditemukan hambatan dalam proses pengisian.
Berikut adalah tahapan teknis untuk melakukan pengajuan PPG di akun EMIS GTK:
-
Login ke Akun EMIS GTK: Silakan masuk menggunakan email atau username dan kata sandi masing-masing. Jika mengalami kendala kredensial akun, guru dapat berkoordinasi langsung dengan operator madrasah di lembaga masing-masing.
-
Akses Menu Diklat dan PPG: Setelah berhasil masuk dan melihat halaman dashboard, arahkan kursor ke menu di sebelah kiri, pilih bagian Diklat, kemudian klik PPG, dan lanjutkan dengan memilih menu Pendaftaran PPG.
-
Pemeriksaan Persyaratan Utama: Pada halaman informasi pendaftaran, terdapat beberapa status verifikasi, meliputi status verval ijazah, batas usia pensiun, dan masa kerja (TMT). Pastikan seluruh status persyaratan utama ini bernilai “terpenuhi”.
-
Melengkapi Data Diri dan Kontak: Masukkan nomor telepon atau nomor WhatsApp yang aktif. Nama perguruan tinggi akan muncul secara otomatis apabila proses verval ijazah sebelumnya telah selesai dilakukan.
-
Unggah Dokumen Ijazah: Unggah dokumen ijazah S1 dalam format PDF dengan ukuran maksimal 2 MB. Sistem tidak mengizinkan pengunggahan berkas dalam bentuk gambar (JPG/PNG) atau format dokumen pengolah kata (Word).
-
Memilih Jenis Mapel dan Program Studi PPG:
-
Jika Anda memilih rumpun mata pelajaran agama, pastikan memilih kategori agama agar terhubung dengan lembaga penyelenggara di bawah naungan IAIN atau UIN.
-
Jika Anda memegang ijazah PAI namun ingin mengambil sertifikasi sebagai guru kelas, pada bagian program studi silakan ketikkan Guru Madrasah Ibtidaiyah untuk memunculkan pilihan mata pelajaran PPG Guru Kelas MI, atau pilih pendidikan guru Raudhatul Athfal untuk memunculkan pilihan Guru Kelas RA. Sistem akan menampilkan pilihan tersebut secara otomatis berdasarkan input program studi yang dimasukkan.
-
Ketentuan Pengunggahan Pakta Integritas
Setelah data pilihan mapel dan program studi disimpan dengan memilih opsi “simpan dan lanjutkan”, sistem akan menampilkan dokumen Fakta Integritas.
Langkah-langkah penyelesaian dokumen ini meliputi:
-
Mengunduh template Fakta Integritas yang disediakan oleh sistem.
-
Membaca kembali dengan teliti seluruh isi dokumen, khususnya bagian pilihan mapel sertifikasi guna memastikan tidak ada kesalahan atau ketidaksesuaian.
-
Mencetak dokumen tersebut ke atas kertas.
-
Menempelkan meterai fisik senilai Rp10.000 pada tempat yang telah ditentukan, lalu membubuhkan tanda tangan di atas meterai tersebut.
-
Memindai (scan) dokumen Fakta Integritas yang telah bermeterai dan ditandatangani.
-
Mengunggah kembali (upload) berkas hasil pindai tersebut ke dalam sistem EMIS GTK pada menu unggah fakta integritas, kemudian lakukan konfirmasi akhir.
Peran Operator Madrasah dan Solusi Kendala Teknis
Proses pengajuan ajuan PPG ini merupakan tanggung jawab mandiri setiap guru. Namun, keberadaan operator madrasah sangat vital dalam membantu memandu proses administratif jika ditemukan kendala teknis di lapangan.
Berdasarkan arahan dari helpdesk Kementerian Agama di tingkat kabupaten—seperti panduan yang disosialisasikan di lingkungan Kemenag Kabupaten Pati—para guru dihimbau untuk segera merampungkan ajuan PPG dalam rentang waktu yang telah ditetapkan. Bagi guru di kabupaten lain yang menghadapi kendala serupa, disarankan untuk aktif berdiskusi di grup resmi pendidik atau berkonsultasi langsung dengan helpdesk kabupaten masing-masing guna mendapatkan solusi yang tepat.
Kesimpulan
Pelaksanaan ajuan PPG dalam jabatan tahun 2026 membawa angin segar bagi para guru madrasah, khususnya pemegang ijazah S1 Pendidikan Agama Islam (PAI). Berdasarkan pedoman linieritas terbaru, ijazah PAI tidak hanya terbatas pada bidang studi rumpun agama (seperti Fikih, Al-Qur’an Hadis, Akidah Akhlak, dan SKI), tetapi juga linier dan dapat digunakan untuk mendaftar pada program PPG mapel Guru Kelas MI maupun Guru Kelas RA. Dengan memahami jadwal pendaftaran, melengkapi seluruh persyaratan administratif, serta mengikuti tahapan pengisian di akun EMIS GTK dengan teliti, para guru dapat memaksimalkan peluang kelayakan sertifikasi profesi mereka secara tepat waktu.
FAQ
-
Kapan batas waktu pendaftaran ajuan PPG dalam jabatan tahun 2026? Pendaftaran dibuka mulai tanggal 21 hingga 27 Oktober 2026, dilanjutkan dengan proses verval pada 21 hingga 29 Oktober 2026.
-
Apakah ijazah S1 PAI bisa digunakan untuk mendaftar PPG Guru Kelas MI atau RA? Ya, berdasarkan pedoman linieritas terbaru, ijazah S1 PAI dinyatakan linier dan dapat digunakan untuk mengikuti PPG mapel Guru Kelas MI maupun Guru Kelas RA, di samping pilihan mapel rumpun agama lainnya.
-
Dalam format apa dokumen ijazah harus diunggah di EMIS GTK? Dokumen ijazah wajib diunggah dalam format PDF dengan ukuran maksimal 2 MB, bukan dalam bentuk gambar (JPG) atau berkas Word.
-
Apakah pengisian data ajuan PPG dilakukan oleh operator madrasah? Pengisian data merupakan kewajiban masing-masing PTK atau guru yang bersangkutan, sementara operator madrasah bertugas membantu dan memandu proses teknis serta mengatasi kendala yang dihadapi.












