Berita Viral

Dua Proyek Gedung Dinkes Mesuji Rp14,8 Miliar Bermasalah, Negara Tekor Rp441,8 Juta

×

Dua Proyek Gedung Dinkes Mesuji Rp14,8 Miliar Bermasalah, Negara Tekor Rp441,8 Juta

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20260912 1130162

Mesuji Lampung – Faktanews24.com – Skandal pembangunan fasilitas kesehatan vital di RSUD Ragab Begawe Caram Mesuji terbongkar. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung menemukan kerugian negara Rp441,8 Juta dari dua proyek Dinas Kesehatan Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2025.

Temuan itu tertuang dalam LHP BPK Halaman 31-32 Bab 11 tentang Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Spesifikasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan. Sabtu (12/9)

BPK menguji 4 paket senilai Rp16,4 Miliar. Dua paket milik Dinkes senilai Rp14.816.706.000 menjadi yang paling fatal:

TOTAL KERUGIAN NEGARA DINKES: Rp441.816.276,89

  • Kekurangan Volume: Rp428.780.802,57
  • Tidak Sesuai Spesifikasi: Rp13.035.474,32

Rincian Proyek Bermasalah:

1. Pembangunan Labolatorium Kesehatan Masyarakat  (Labkesmas) – Rp12,9 Miliar Penyedia: PT CA, Temuan: Kekurangan Volume Rp383.322.778,25

2. Pembangunan Gedung IGD / PONEK – Rp1,8 Miliar. Penyedia: CV MB. Temuan: Kekurangan Volume Rp45.458.024,32 + Tidak Sesuai Spesifikasi Rp13.035.474,32 = Rp58.493.498,64

Modus: Penyedia dibayar hampir lunas lewat BAST. Namun pemeriksaan fisik BPK menemukan volume yang dibayar tidak ada di lapangan. Data back up, as built drawing dan dokumentasi tidak sinkron.

Lebih parah, PPK Dinkes Mesuji mengakui di depan pemeriksa BPK bahwa ia belum sepenuhnya menguji kesesuaian volume saat menerima hasil pekerjaan. BAST ditandatangani tanpa cek menyeluruh.

Langgar 5 Pasal Perpres, Terancam Ganti Rugi

BPK menyatakan Dinkes melanggar Perpres 16/2018 jo Perpres 46/2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa:

Pasal 11 ayat (1) huruf i dan m, Pasal 17 ayat (2), Pasal 27 ayat (6), Pasal 57 ayat (2), dan Pasal 78 ayat (3) huruf d dan ayat (5) huruf e tentang sanksi ganti kerugian.

BPK Tunjuk Biang Keladi:
a. Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran (PA) gagal melakukan pengendalian dan pengawasan.

b. PPK dan PPTK tidak mengendalikan pelaksanaan sesuai kontrak.

BPK merekomendasikan Bupati Mesuji memerintahkan Kadis Kesehatan untuk menarik kelebihan bayar Rp441,8 Juta dari PT CA dan CV MB dan menyetorkannya ke Kas Daerah.

Kepala Dinas Kesehatan Mesuji, Kusnandarsah, SKM., MM selaku PA yang dianggap gagal, saat dikonfirmasi via WhatsApp hanya menjawab singkat: “Alhamdulillah sudah semua, sesuai TL.BPK.”

Saat ditanya bukti setoran kerugian negara ke Kasda, Kadis diam seribu bahasa.

Kini publik menunggu: Apakah Rp441,8 Juta uang rakyat untuk gedung penyelamat nyawa itu benar-benar kembali, atau temuan BPK kembali menguap seperti volume bangunannya?

Iqbal (Kaperwil Lampung) 085379946363

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *