Berita Viral

Skandal BOS DI Mesuji Makin Terkuak: Ditanya Papan Informasi BOS, Kepsek SMKS Kota Terpadu Mandiri Malah Utus Orang Lain

×

Skandal BOS DI Mesuji Makin Terkuak: Ditanya Papan Informasi BOS, Kepsek SMKS Kota Terpadu Mandiri Malah Utus Orang Lain

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20260901 1532382

Mesuji Lampung | Faktanews24.com — Sikap tidak terpuji dipertontonkan pihak SMKS Kota Terpadu Mandiri, Kabupaten Mesuji, Lampung. Saat dikonfirmasi terkait tidak ada nya papan informasi dana BOS yang seharusnya wajib dipasang, Kepala Sekolah Anang Eriyanto justru tidak berani memberikan tanggapan langsung kepada awak media. Selasa (1/9)

Ironisnya, alih-alih menjelaskan sebagai penanggung jawab anggaran negara, sang kepala sekolah diduga mengutus orang lain untuk memberikan tanggapan kepada awak media terkait pemberitaan tersebut.

Padahal fakta di lapangan sudah sangat jelas: Papan informasi BOS di sekolah tersebut memang tidak ada. Saat dikonfirmasi pertama kali, Anang Eriyanto bahkan sempat terlihat bingung dan bertanya kepada para guru kemana papan tersebut.

“Papan informasi BOS tidak ada, selama ini memang tidak pernah ada,” ujar salah satu sumber di lingkungan sekolah.

Tentu ini menjadi tanda tanya besar. Kemana saja alokasi anggaran BOS selama ini? Jangan-jangan banyak digunakan tidak sesuai Juknis dan rentan penyimpangan?

LEPAS TANGAN, BUKAN SIKAP PEMIMPIN

Tindakan kepala sekolah yang mengutus orang lain untuk persoalan sepenting dana BOS dinilai sebagai bentuk tidak profesional dan menghindar dari tanggung jawab. Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di satuan pendidikan, kepala sekolah adalah pihak yang paling bertanggung jawab penuh secara hukum.

Mengutus orang lain justru menimbulkan kecurigaan baru di publik, ada apa yang disembunyikan?

ATURAN YANG DITABRAK:

1. Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 Jo 63 Tahun 2023 Pasal 58 Ayat (2): Kepala sekolah WAJIB transparan, akuntabel, memasang papan informasi BOS dan menangani pengaduan masyarakat. Mengutus orang lain bukan bentuk penanganan pengaduan.

2. UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik: Dana BOS adalah informasi publik. Menghalangi atau mengaburkan informasi adalah pelanggaran.

3. Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025: Mempertegas sekolah wajib mengumumkan realisasi penggunaan dana BOS kepada publik secara terbuka.

4. UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 Jo No. 20 Tahun 2001: Jika dana BOS tidak ada pertanggungjawaban transparan, berpotensi menjadi temuan penyalahgunaan keuangan negara.

Publik kini mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan Inspektorat untuk tidak tinggal diam. Audit investigatif harus segera dilakukan.

Jika seorang kepala sekolah saja tidak berani tampil menjelaskan penggunaan uang negara di sekolahnya sendiri dan harus sembunyi di balik orang lain, bagaimana publik bisa percaya pengelolaan BOS selama ini bersih?

Sampai berita ini diterbitkan Anang Eriyanto selaku kepala sekolah tidak bisa diminta keterangannya, berulangkali awak media menghubungi melalui telpon WhatsApp (WA), nomor tidak aktif status memanggil.

[Faktanews24 membuka ruang hak jawab, namun hak jawab harus disampaikan langsung oleh Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab, bukan orang suruhan]

Iqbal (Kaperwil Lampung) 085379946363

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *