Berita Viral

Skandal di RSUD Menggala: Dokter Bayangan dengan SIP Mati 2023 Tetap Terima Rp34 Juta Uang Kesehatan Rakyat Jadi Bancakan?

×

Skandal di RSUD Menggala: Dokter Bayangan dengan SIP Mati 2023 Tetap Terima Rp34 Juta Uang Kesehatan Rakyat Jadi Bancakan?

Sebarkan artikel ini
Screenshot 20260831 1101023

TULANG BAWANG – Faktanews24.com – Bobroknya tata kelola anggaran di RSUD Menggala akhirnya terbongkar. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menemukan skandal memalukan: pembayaran insentif fiktif untuk dokter sub spesialis yang TIDAK PERNAH MASUK KERJA, Surat Izin Praktik (SIP) sudah mati sejak 2023, tapi uang negara Rp34 juta tetap cair mulus.

Temuan itu tertuang dalam LHP BPK atas Belanja Jasa Tenaga Kesehatan RSUD Menggala TA 2025 yang Tidak Sesuai Ketentuan. Senin (31/08/2026).

Modus: Dalih “Readiness” untuk Dokter Satu-satunya di Lampung

Pusat skandal adalah Sdr. DR, disulap menjadi penerima insentif Dokter Sub Spesialis Konsulen dengan nilai fantastis Rp20.000.000 per bulan.

Dasarnya adalah Keputusan Bupati Tulang Bawang Nomor B/172.A/VII/HK/TB/2025 dan Keputusan Direktur RSUD Menggala Nomor B/100.3.3/24/VII/TB/III/2025 tanggal 11 Maret 2025.

Saat dikonfrontasi, PPTK berdalih klasik: pencantuman nama DR untuk menjaga readiness pengembangan layanan kemoterapi. Alasannya, DR adalah satu-satunya dokter spesialis onkologi di Provinsi Lampung yang dibutuhkan untuk menyusun clinical pathway dan SOP.

Dalih itu dipatahkan oleh fakta lapangan yang ditemukan BPK:

1. NIHIL KEHADIRAN: Berdasarkan penelusuran dokumen kehadiran dan pelayanan medis tahun 2025, Sdr. DR TIDAK PERNAH melaksanakan pelayanan medis maupun kehadiran kerja di RSUD Menggala. Nol hari.

2. SIP MATI: Surat Izin Praktik (SIP) atas nama DR yang diterbitkan Pemkab Tulang Bawang sebagai syarat mutlak praktik di RSUD Menggala telah habis masa berlakunya sejak 2 Desember 2023. Artinya, secara hukum, dia sudah tidak boleh praktik lebih dari setahun saat insentif dikucurkan.

3. UANG TETAP MENGALIR: Meski tanpa kehadiran, tanpa pelayanan, dan tanpa SIP aktif, RSUD Menggala tetap membayarkan insentif bulan Januari dan Februari 2025 masing-masing Rp17.000.000 (setelah potongan PPh 21 15%). Total Rp34.000.000. Pembayaran baru dihentikan sejak Maret 2025.

Ini adalah definisi belanja fiktif berkedok jasa layanan. Padahal dalam sistem remunerasi RS, jasa dokter adalah pendapatan individu yang dihasilkan akibat pelayanan dokter dan bersifat individu, dan pemberian insentif wajib mempertimbangkan aspek obyektif serta masa kinerja.

Ketahuan BPK, Baru Cicil Kembalikan

Setelah dipergoki BPK, barulah manajemen kelabakan. Pada 19 Mei 2026, disetor ke Kas Daerah sebesar Rp10.000.000. Sisa kelebihan bayar yang masih menjadi kerugian negara adalah Rp24.000.000.

BPK menegaskan, praktik ini melanggar dua aturan yang mereka buat sendiri:

1. Keputusan Bupati Tulang Bawang yang mewajibkan insentif dibayarkan dengan tetap memperhatikan azas kinerja dan disiplin.

2. Keputusan Direktur RSUD Menggala yang mewajibkan penerima insentif melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Penyebabnya pun ditelanjangi BPK dengan tegas:

a. Direktur RSUD Menggala dr. Ellys Meritusi, Sp.PA, dalam menetapkan daftar penerima insentif belum sesuai ketentuan;

b. PPK dan Bendahara Pengeluaran RSUD Menggala belum memproses pembayaran insentif sesuai persyaratan administratif.

Temuan ini sejalan dengan lemahnya pengawasan yang memang sedang disorot.

Atas temuan telak ini, Bupati Tulang Bawang Drs. Hi. Qudrotul Ikhwan, M.M. melalui Direktur RSUD Menggala dr. Ellys Meritusi, Sp.PA menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berjanji akan menindaklanjuti.

Rekomendasi BPK sangat jelas dan wajib ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima sesuai amanat UU No.15 Tahun 2004:

Tetapkan ulang daftar penerima sesuai aturan, instruksikan PPK dan Bendahara untuk tidak asal bayar, dan proses kelebihan bayar Rp24.000.000 untuk segera disetorkan kembali ke Kas Daerah.

Ironisnya, sampai berita ini diterbitkan, Direktur RSUD Menggala dr. Ellys Meritusi, Sp.PA belum bisa diminta keterangannya. Awak media sudah berupaya konfirmasi lewat WhatsApp dan surat tertulis, namun tidak ada tanggapan, terkesan menghindar.

Kasus ini menjadi bukti telanjang bahwa anggaran kesehatan yang seharusnya untuk meningkatkan layanan rakyat, justru menguap untuk dokter bayangan. Ini bukan kelalaian administratif, ini adalah pengkhianatan terhadap uang rakyat.

Bersambung

Iqbal (Kaperwil Lampung) 085379946363

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *