Jombang

Diduga Mu’alim, S.Pd., M.Pd. menjabat Ketua MKKS sekaligus Kepala SMAN Jogoroto, dan Witin, S.Pd., M.MKepala SMAN Kesamben sekaligus Bendahara MKKS Sekabupaten Jombang

×

Diduga Mu’alim, S.Pd., M.Pd. menjabat Ketua MKKS sekaligus Kepala SMAN Jogoroto, dan Witin, S.Pd., M.MKepala SMAN Kesamben sekaligus Bendahara MKKS Sekabupaten Jombang

Sebarkan artikel ini
IMG 20260824 WA0014

JOMBANG   // FN24

Peta kekuasaan serta pengelolaan keuangan SMA Negeri Kabupaten Jombang kini terungkap menyatukan dua persoalan yang semula terpisah namun ternyata berjalin erat: Mu’alim, S.Pd., M.Pd. menjabat Ketua MKKS sekaligus Kepala SMAN Jogoroto, sementara Witin, S.Pd., M.M. memegang dua amanah sekaligus: Kepala SMAN Kesamben DAN Bendahara MKKS se‑Kabupaten Jombang. Artinya: satu orang tentukan arah kebijakan, orang lain yang bersamanya pegang seluruh arus kas & catatan anggaran bersama. Yang mengkhawatirkan: kedua sekolah yang dipimpinnya sama‑sama dibanjiri keluhan dugaan pungutan liar yang melanggar aturan, dan setiap kali ada yang bertanya—selalu dialihkan ke pihak pasangannya.

 

IMG 20260828 WA0001

 

🏫 SMAN KESAMBEN: Dipimpin Orang Yang Juga Pegang Dompet Seluruh SMA Se‑Kabupaten

 

– Kepala Sekolah: Witin, S.Pd., M.M. → Merangkap Bendahara MKKS SMAN Se‑Kabupaten Jombang

– Data Sekolah: ± 775 siswa; Dana BOS 2026 diterima penuh senilai Rp 780,7 Juta (rata‑rata sekitar Rp 1 590 000 per siswa/tahun — biaya operasional dasar seharusnya sudah tertutup sepenuhnya)

– Rincian Yang Menjadi Bahan Aduan Berulang Wali Murid:

✅ Iuran bulanan / sumbangan pengembangan: dipatok atau diharuskan Rp 100 000–Rp 150 000 tiap bulan, paling banyak disebut angka Rp 150 ribu → jika semua bayar: bisa mencapai Rp 1,39 Miliar setahun — terpisah dari uang negara

✅ Sumbangan awal / uang masuk / pembangunan: Rp 500 ribu hingga Rp 1 500 000, ada yang menyebut sampai Rp 2 juta — dikatakan “sesuai kemampuan namun diharapkan angka tersebut”

✅ Seragam lengkap paket: dipatok harga tetap Rp 1 600 000 – Rp 1 950 000, wajib pesan lewat pihak yang ditunjuk sekolah, tidak boleh beli sendiri

✅ Buku paket / LKS: Rp 185 ribu – Rp 245 ribu per paket, toko & ketentuan sama persis diarahkan

– Sikap Pihak Sekolah: Hingga berita ini naik — meskipun sudah berkali‑kali dihubungi — baik sebagai Kepala Sekolah maupun selaku Bendahara gabungan, Ibu Witin belum pernah sekalipun memberikan penjelasan terbuka, rincian anggaran, maupun bukti penggunaan uang tersebut.

 

 

 

🏫 SMAN JOGOROTO: Dipimpin Ketua MKKS, Tarikan Sama Polanya, Sama Curiganya

 

– Kepala Sekolah: Mu’alim, S.Pd., M.Pd. → Merangkap Ketua MKKS SMAN Se‑Kabupaten Jombang

– Keluhan Berulang Dari Wali Murid:

✅ Uang gedung / pengembangan sekali masuk: dipatok Rp 2 Juta – Rp 2,5 Juta per siswa baru / naik kelas

✅ Iuran bulanan / sumbangan rutin: tetap diminta Rp 150 ribu setiap bulan — meski ini sekolah negeri yang sudah dibayar penuh oleh rakyat lewat APBN/APBD

✅ Seragam & kelengkapan: nilainya mendekati Rp 2 Juta satu set lengkap, ditentukan siapa penjualnya

✅ “Sumbangan pengadaan laptop & sarana belajar”: diminta ratusan ribu rupiah tiap siswa — sampai hari ini belum pernah diperlihatkan daftar harga, spesifikasi, bukti belanja maupun sisa uangnya

– Pola Saat Dikonfirmasi: Setiap awak media maupun wali murid bertanya soal keuangan, Mu’alim tak pernah menjelaskan sendiri. Jawabannya selalu berulang persis: minta “biaya kerjasama publikasi” atau “uang kopi”, lalu menyuruh hubungi Bendahara MKKS — lengkap nomor yang selalu sama: 📞 0857‑3188‑4115 (Ibu Witin). Dikatakan: “Urusan uang bukan saya, itu urusan Bendahara, tanya ke nomor ini saja.”

 

 

 

⚠️ DUGAAN TERKUAK: “KETUA PEGANG NAMA, BENDAHARA PEGANG KUNCI — SISTEM SALING LEMPAR PERTANYAAN AGAR TAK PERNAH JELAS”

 

Tim investigasi & gabungan lembaga kontrol sosial mencatat pola yang berulang terus‑menerus dan melanggar prinsip paling dasar tata kelola:

 

1. Struktur Yang Membentur Aturan: Ketua tentukan kebijakan & rapat; Bendahara terima, catat, bayar & pegang seluruh bukti. Lalu setiap orang datang bertanya: Ketua bilang “saya tak pegang uang — tanya Bendahara”; Bendahara diam saja atau “ini atas perintah rapat Ketua”. Akibatnya: tak ada satu orang pun yang mau atau bisa menjawab pertanyaan rakyat sampai tuntas

2. Dasar Hukum Tegas Melarang: Sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 10 & 12: Komite Sekolah maupun MKKS SAMA‑SAMA DILARANG menetapkan jumlah tetap, jadwal pembayaran, membuat sumbangan menjadi wajib atau terasa mengikat. “Boleh sukarela” berarti: bebas berapa, bebas kapan, boleh tidak memberi — TANPA tekanan sedikit pun. Seluruh biaya pokok negeri sudah ditanggung negara. Dan yang paling penting: Kepala Sekolah adalah Penanggung Jawab Utama — tidak boleh “serahkan ke Komite / Bendahara” lalu mencuci tangan

3. Kepentingan Yang Tertutup: Membiarkan Kepala Sekolah merangkap sekaligus Bendahara gabungan seluruh SMA Negeri adalah kelalaian besar yang mematikan pengawasan: siapa yang akan memeriksa laporan keuangan kalau yang memeriksa adalah kawannya sendiri? Dan kalau sekolah yang dikelola Bendahara sendiri saja masih penuh tarikan tak jelas — bagaimana rakyat percaya dia mengurus uang seluruh kabupaten?

 

 

 

🚨 LANGKAH AKHIR: SIAP LAPOR LANGSUNG KE TINGKAT PROVINSI — “INI BUKAN KEBETULAN LAGI”

 

Karena masalah ini sudah melampaui keluhan satu sekolah dan menyangkut sistem gabungan seluruh wilayah, gabungan Lembaga Kontrol Sosial serta tim investigasi menyatakan langkah‑langkah berikut:

🔹 Segera susun & kirimkan berkas lengkap berisi daftar keluhan, bukti pertemuan, catatan percakapan, nomor telepon yang dialihkan serta struktur jabatan ganda ini — langsung ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, tidak hanya di tingkat Kabupaten supaya tidak berhenti di tempat

🔹 Mendesak segera dipisahkan: Dilarang mutlak Kepala Sekolah mana pun merangkap sebagai Bendahara MKKS atau badan gabungan sejenisnya. Pengelola keuangan gabungan harus orang yang tidak menjabat Kepala Sekolah — supaya benar‑benar bisa saling mengawasi

🔹 Minta audit terbuka & lengkap: seluruh uang yang masuk ke kas MKKS, belanja laptop, barang, sumbangan apa pun sejak keduanya menjabat — tunjukkan Rencana Kerja & Anggaran, berapa dipakai, sisa berapa, siapa yang menyetujui belanja, lengkap tanda tangan & kwitansi sah

🔹 Batas waktu: kalau dalam waktu dekat belum ada penjelasan terbuka & memuaskan, laporan akan dilanjutkan berjenjang — ke Inspektorat Provinsi, Kejaksaan Negeri sampai Ombudsman Republik Indonesia — karena ini bukan sekadar “kurang jelas”, melainkan dugaan nyata: memanfaatkan jabatan berdua untuk saling melindungi, menutupi kejelasan & membebani rakyat berulang kali.

 

“Kalau dua orang paling atas di MKKS itu — satu Ketua satu Bendahara — sekolahnya berdua sama‑sama ramai dikeluhkan soal uang, lalu setiap kali ditanya ‘ke mana uangnya’ selalu disuruh cari pasangannya… ini bukan kebetulan. Ini sistem yang dibangun supaya tak ada yang bisa minta pertanggungjawaban sampai tuntas. Uang itu milik rakyat, bukan milik jabatan — hak kami tahu berapa masuk, siapa yang ambil, dan habis dipakai buat apa saja,” tegas pernyataan bersama tim investigasi.

 

(Hendrik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *