Medan // FN24
Ketua Fast Respon Nusantara (FRN) Sumatera Utara, Bung Roy Nasution, menyatakan dukungannya kepada Kapolda Sumatera Utara dan Kapolrestabes Medan untuk menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penipuan dan pencemaran nama baik atau fitnah yang telah dilaporkan oleh masyarakat yang merupakan korban pencurian di Pancur Batu Deli Serdang.
Menurut Roy Nasution 4 Juli 2026, setiap laporan yang telah diterima aparat penegak hukum harus diproses secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa membedakan siapa pihak yang dilaporkan.
Ia mengatakan, laporan dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan ke Polda Sumatera Utara pada 9 Desember 2025 nomor LP/B/2000/XII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara serta laporan dugaan pencemaran nama baik atau fitnah yang dilaporkan ke Polrestabes Medan pada 26 Februari 2026 dengan nomor LP/B/862/II/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA diharapkan memperoleh kepastian hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Roy Nasution menilai masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum atas setiap laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian. Menurutnya, penanganan perkara yang transparan dan profesional akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
“Saya mendukung Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan untuk memproses setiap laporan secara objektif. Apabila berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku, maka perkara tersebut harus diproses sesuai prosedur tanpa pandang bulu,” ujar Roy Nasution.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini yang dapat mengganggu jalannya penegakan hukum.
Roy berharap seluruh laporan yang telah masuk dapat ditangani secara terbuka sehingga memberikan rasa keadilan bagi semua pihak, baik pelapor maupun terlapor, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Sumatera Utara maupun Polrestabes Medan mengenai perkembangan penanganan laporan yang dimaksud.
(tim)











