Scroll untuk baca artikel
Info Hukum dan Kriminal

Kasus Penarikan Mobil Diduga Ilegal oleh Adira Masuk Polda Jateng, Gunakan Plat Nomor Palsu?

1
×

Kasus Penarikan Mobil Diduga Ilegal oleh Adira Masuk Polda Jateng, Gunakan Plat Nomor Palsu?

Sebarkan artikel ini

FaktaNews24.com, Semarang ][ 26 Mei 2025 (GMOCT) — Dugaan penarikan paksa mobil Daihatsu Xenia oleh Adira Finance pada 5 Maret 2025, kembali menjadi sorotan. Informasi yang diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Jelajahperkara.com, anggota GMOCT, mengindikasikan kendaraan tersebut menggunakan pelat nomor palsu H 1780 PP. Kasus ini telah dilaporkan ke Subdit II Tipiter Ditkrimsus Polda Jawa Tengah.

Tim investigasi Jelajahperkara.com yang mengklarifikasi langsung ke Kanit II Tipiter, Kompol Dwi Edi Purnomo, awalnya mendapat pernyataan bahwa belum ada laporan resmi. Namun, setelah berkoordinasi dengan penyidik, Kompol Dwi mengonfirmasi bahwa aduan terkait dugaan pelanggaran fidusia telah diterima dan dalam tahap penyelidikan.

“Laporan dugaan pelanggaran fidusia sudah masuk ke Unit II, namun statusnya masih lidik dan unit kendaraan belum ditahan sebagai barang bukti,” jelas Kompol Dwi. Beliau menyarankan klarifikasi lebih lanjut dilakukan langsung ke PT Adira Finance.

Pernyataan yang terkesan tertutup ini menimbulkan pertanyaan terkait transparansi penanganan kasus. Ada dugaan upaya menutupi informasi mengenai penarikan paksa kendaraan dengan pelat nomor palsu.

Jelajahperkara.com, sebagai bagian dari GMOCT, berkomitmen untuk terus mengawal dan mengungkap perkembangan kasus ini, termasuk menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penggunaan pelat nomor palsu. GMOCT akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendorong transparansi dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

#No Viral No Justice

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Gunakan Plat Nomor Palsu?, Kasus Penarikan Mobil Diduga Ilegal oleh Adira Masuk Polda Jateng
(Tim/Red)