Kabupaten Bekasi,faktanewa24.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi menyampaikan temuan terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek peningkatan Jalan Lingkungan (Jaling) yang berlokasi di Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jumat (23/5/2025).
Temuan tersebut berdasarkan hasil pengujian teknis core drill yang dilakukan pada dua titik lokasi berbeda pada Rabu, 21 Mei 2025. Uji ketebalan ini bertujuan untuk mengevaluasi kesesuaian pelaksanaan proyek dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DISPERKIMTAN) Kabupaten Bekasi.
“Dari hasil pengambilan sampel core drill, kami mencatat bahwa rata-rata ketebalan jalan hanya mencapai sekitar 10,2 cm, jauh di bawah spesifikasi 15 cm yang ditetapkan dalam RAB,” ungkap Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya, N. Rudiansah, saat ditemui di lokasi.
Detail Hasil Core Drill:
Lokasi 1 – Kampung Elo, RT 003/RW 003:
Titik 1 : 11,3 cm
Titik 2 : 7 cm
Titik 3 : 11 cm
Titik 4 : 8 cm
(Rata-rata: 9,8 cm)
Lokasi 2 – Kampung Elowates, RT 002/RW 001 :
Titik 1 : 14 cm
Titik 2 : 9,5 cm
Titik 3 : 15 cm
Titik 4 : 11 cm
(Rata-rata: 12,4 cm)
Rata-rata keseluruhan dari delapan titik: ±10,2 cm
Menurut N.Rudiansah, perbedaan ketebalan ini menunjukkan adanya indikasi pengurangan volume ketebalan yang dapat merugikan masyarakat dan negara. Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat dalam pelaksanaan proyek infrastruktur yang dibiayai oleh uang rakyat.
“Proyek ini menggunakan dana APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp139.874.500 dan dilaksanakan oleh CV. Adnan Putra selama 90 hari kerja. Apabila pelaksanaan tidak sesuai standar, maka perlu ada tindakan tegas,” tambahnya.
N.Rudiansah juga menyayangkan sikap konsultan pengawas yang menolak memberikan keterangan di lokasi. “Kami menduga ada upaya untuk menghindari pertanggung jawaban. Hal ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
N.Rudiansah mendesak agar DISPERKIMTAN Kabupaten Bekasi segera:
Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek ini.
Memeriksa hasil pekerjaan berdasarkan spesifikasi teknis.
Memberikan sanksi, termasuk memasukkan kontraktor ke daftar hitam (blacklist), jika terbukti melakukan pelanggaran.
“Jika proyek-proyek seperti ini dibiarkan tanpa pengawasan dan penegakan sanksi, maka kualitas pembangunan akan terus menurun dan hasilnya dapat merugikan masyarakat,” tutup N.Rudiansah.
– Tim –