TRENGGALEK//FN24
Tuntutan masyarakat Desa Bendorejo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, agar dilakukan audit ulang menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa periode 2022–2025 hingga kini belum menemui titik terang. Bahkan, upaya mendapatkan penjelasan langsung justru berujung pada ketegangan saat tim media mendatangi kediaman pribadi Kepala Desa Bendorejo, Imam, pada Senin (1/6/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk menanyakan secara rinci penggunaan anggaran yang totalnya mencapai miliaran rupiah. Selama empat tahun, desa ini menerima alokasi: Rp951.538.000 (2022), Rp1.144.888.000 (2023), Rp892.487.000 (2024), dan Rp1.075.573.000 (2025). Beberapa pos pengeluaran menjadi sorotan utama, di antaranya penyertaan modal BUMDes senilai Rp220 Juta pada tahun 2025 yang hingga saat ini belum terlihat bentuk usaha, aset, maupun manfaat ekonominya. Selain itu, pembangunan jalan, pemeliharaan irigasi, kegiatan Posyandu, pemberdayaan perempuan, hingga penyelenggaraan festival desa dinilai hasil fisik dan dampaknya jauh dari nilai dana yang dicairkan.
Alih-alih memberikan penjelasan yang terbuka dan transparan, Kepala Desa Imam justru menolak memberikan keterangan dan bersikap emosional. Ia menyatakan bahwa pihak yang berhak menanyakan hal tersebut hanyalah Inspektorat Daerah dan aparat penegak hukum, bukan awak media maupun masyarakat umum.
“Sebenarnya yang punya hak bertanya soal anggaran desa itu Inspektorat dan aparat hukum, bukan media,” ujar Imam dengan nada tinggi dan terlihat marah.
Tanggapan tersebut langsung dijawab tegas oleh salah satu anggota tim investigasi media yang hadir.
“Lho Pak, kami ini kan fungsi kontrol sosial. Kami juga membayar pajak, dan uang yang Bapak kelola itu adalah uang hasil pajak rakyat, termasuk kami. Jadi wajar kalau kami ingin tahu penggunaannya,” jawab perwakilan media tersebut.
Sikap Kepala Desa yang enggan berbicara, menghindar, bahkan marah-marah ini makin memperkuat kecurigaan masyarakat bahwa ada hal yang ditutup-tutupi dalam pengelolaan keuangan desa. Padahal sebelumnya, pada 25 Mei 2026, saat dikonfirmasi awak media, Imam juga terlihat menghindar dan bergegas meninggalkan lokasi saat ditanya hal-hal krusial terkait laporan pertanggungjawaban.
“Dana Desa itu uang negara dan uang rakyat. Harusnya dikelola secara transparan, akuntabel, dan untuk kepentingan bersama, bukan milik pribadi atau kelompok. Kami hanya ingin penjelasan yang jelas, tapi malah dimarahi dan tidak diberi jawaban apa-apa. Ini makin meyakinkan kami bahwa ada yang tidak beres,” ungkap salah satu perwakilan warga dengan nada kecewa.
Masyarakat pun semakin mendesak Inspektorat Kabupaten Trenggalek untuk segera turun ke lokasi, memeriksa setiap dokumen administrasi, serta mencocokkannya satu per satu dengan kondisi nyata di lapangan. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya penyimpangan, rekayasa laporan, atau unsur tindak pidana korupsi, warga menuntut Kejaksaan Negeri dan aparat penegak hukum mengambil langkah tegas dan memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa kompromi.
Bagi warga Desa Bendorejo, audit ulang ini adalah syarat mutlak untuk mengembalikan kepercayaan publik serta memastikan setiap rupiah dana yang masuk ke desa benar-benar dinikmati manfaatnya oleh masyarakat luas, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
(Hendrik)
![]()











