Faktanews24.com, Indramayu – Kasus pembunuhan lima anggota keluarga di daerah Kelurahan Paoman Kabupaten Indramayu menjadi perhatian publik. Perhatian publik selama ini tertuju pada dua terdakwa yang disidangkan di Pengadilan Negeri Indramayu, yaitu Priyo Bagus Setiawan dan Ririn Rifanto, siapa pelakunya karena terkait keterlibatan dua orang atau lebih dalam melakukan tindak pidana yang dikenal dalam hukum pidana sebagai penyertaan (deelneming). Publik penasaran karena ingin mengetahui peran masing-masing pelaku, baik dalam hal cara maupun alat yang digunakan, apakah sebagai pelaku utama (dader) beserta turunannya atau melakukan peran pembantu (medeplichtige) beserta turunannya sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ada satu hal yang luput dari pengamatan publik tentang tingkah polah pengacara dalam kasus tersebut yang membela terdakwa. Apakah dalam melaksanakan tugas kepengacaraannya ada pelanggaran etik ? Edukasi ini bukan tertuju pada sosok pribadi pengacara, namun pada profesinya sebagai pengacara.
Pasca pencabutan kuasa terdakwa Priyo Bagus Santoso (Priyo) sebagai pemberi kuasa terhadap Toni RM sebagai penerima kuasa di depan persidangan, menjadi menarik untuk dihubungkan dengan etika profesi pengacara. Priyo merupakan terdakwa yang status terdakwanya sama dengan Ririn Rifanto (Ririn) dan kedua terdakwa ini sama-sama sebagai pemberi kuasa terhadap pengacara yang sama, yakni Toni RM. Membela kedua terdakwa pada kasus pembunuhan (moord) ini terjadi konflik kepentingan (conflict of interest), hal ini terkonfirmasi kesaksian Priyo di depan persidangan Pengadilan Negeri Indramayu dengan menunjuk Ririn sebagai pelakunya demi melepaskan “tali kekang” dari jerat sebagai otak pelaku (intelectualis dader).
Begitupun Ririn dalam kesaksiannya mengatakan bukan dirinya sebagai pelaku. Saling tunjuk antara Priyo dan Ririn, berarti yang dibela pengacara Toni RM terjadi pergulatan untuk melepas tuduhan, tersandera oleh surat kuasa sehingga berujung pencabutan surat kuasa oleh Priyo. Menjadi sulit bagi pengacara bila dihadapkan pada persoalan saling serang antarterdakwa yang ditanganinya, karena ketika pengacara menanyakan di persidangan pada terdakwa Priyo, tidak enak hati pada Ririn apabila kesaksian Priyo menjerat Ririn, begitu pula sebaliknya. Inilah yang disebut actual and potential conflict of interest. Actual dalam arti apabila kepentingan seorang advokat dalam menjalankan pekerjaannya akan mengarah pada pertentangan dengan kepentingan klien yang wajib ia bela, sedangkan arti potential bilamana ada kemungkinan seorang advokat akan tidak bisa menjalankan kewajibannya untuk membela klien.
Bagaimana dengan advokat Ruslandi ? Menyaksikan paparan advokat ini pada acara podcast yang digelar Deni Sumargo, sangat jelas advokat Ruslandi merupakan mantan kuasa hukum Ririn Rifanto pada saat pemeriksaan penyidikan di Kepolisian Resort Indramayu, secara gamblang berkomentar, menganalisis, bukan bertindak melindungi kerahasiaan mantan kliennya, salah satunya peran Ririn mengatakan pada intinya “mengakui dan tidak membantah melakukan pembunuhan”. Peran pengacara terkesan bukan dalam kapasitas membela klien, tetapi berbalik arah justru membuka aib di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Ririn.
Penelanjangan keburukan mantan klien di hadapan publik yang seharusnya dihindari dan dirahasiakan, merupakan pelanggaran kode etik dan berlaku bukan saja terhadap advokat akan tetapi pada profesi dokter, akuntan, psikolog bahkan mantan pekerja sekalipun wajib merahasiakan dagang ex perusahaan di mana bekerja. Kewajiban menjaga rahasia bersifat mutlak dan tetap berlaku bahkan setelah hubungan profesional (kontrak kerja atau penanganan kasus) antara pemberi jasa dan klien telah berakhir.
Aturan mengenai kewajiban advokat untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga rahasia, diatur dalam Pasal 10 Jo Pasal 19 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Larangan menjaga rahasia, juga dijabarkan dalam Pasal 4 huruf j Kode Etik Advokat Indonesia. Implikasi dari pelanggaran ini dapat berupa gugatan perdata, pidana bahkan pemberhentian tidak dengan hormat.
Menghadapi masalah tersebut, adalah tepat Ketua Dewan Pembina Peradi Suara Advokat Indonesia, Juniver Girsang saat menyampaikan pendapat pada Komisi III DPR RI belum lama ini mengusulkan pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) yang berfungsi sebagai wadah tunggal untuk mengawasi dan menegakkan pelaksanaan kode etik. (Penulis: *Dr. Khalimi, S.H., M.H.,* Dosen UTA’45 Jakarta). (yoto)











