Info BanyuasinInfo Hukum dan KriminalPolres Banyuasin

Empat Bulan Buron, Tiga Pelaku Curat di Banyuasin Diamankan Polisi

×

Empat Bulan Buron, Tiga Pelaku Curat di Banyuasin Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260512 WA0146

Banyuasin,//FaktaNews24.Com – Setelah hampir setengah tahun menjadi buronan, tiga orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) akhirnya menyerahkan diri ke Polres Banyuasin. Salah seorang di antaranya, IS (25), warga Jalan Karang Petai, Pangkalan Balai, kini harus mendekam di sel tahanan bersama dua rekannya yang lebih dulu ditangkap.

Penyerahan diri tersebut dilakukan pada hari Minggu, 11 Mei 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Ketiga tersangka yang dimaksud adalah AS , BA , dan IS . Mereka langsung diproses hukum di Mapolres Banyuasin.

Kepada petugas, ketiganya mengakui perbuatan mereka dalam kasus pencurian yang terjadi di Jalan KH Sulaiman Lorong Mustofa No. 37, Kelurahan Kedongdong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP / B / 260 / V / 2026 / SPKT / POLRES BANYUASIN / POLDA SUMSEL tanggal 5 Mei 2026, peristiwa tersebut terjadi pada bulan Januari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Pelapor adalah seorang perawat bernama HP (43), warga setempat.

“Kronologisnya, korban baru menyadari kejadian ini pada bulan Januari sekitar pukul 16.00 WIB. Namun berdasarkan pengakuan tersangka, aksi pencurian dengan pemberatan itu terjadi sekira pukul 01.00 WIB dini hari di bulan yang sama,” ungkap sumber kepolisian yang enggan disebut namanya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku adalah satu unit mesin pompa air merek SHIMIZU. Mesin tersebut merupakan milik korban, Hendra Purnawirawan, yang sehari-hari bekerja sebagai perawat.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman bagi para pelaku cukup berat, mengingat tindakan mereka meresahkan masyarakat.

“Kami lakukan proses penyidikan secara intensif. Setelah menyerahkan diri, ketiga tersangka langsung kami amankan, kami lakukan pemeriksaan (BAP), lengkapi berkas mindik, dan langsung ditahan. Tidak ada toleransi, mereka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.”ujar kasat reskrim

Pihak kepolisian mengungkapkan tidak ada kendala berarti dalam proses penyidikan kasus ini. Rencana selanjutnya, penyidik akan segera melengkapi administrasi berkas perkara (mindik) sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuasin.

“Berkas segera kami kirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan koordinasi intensif akan terus dilakukan agar proses hukum berjalan cepat,” pungkas kasat reskrim

Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Banyuasin melalui kasat reskrim beserta jajaran masih terus mendalami motif pasti di balik aksi pencurian tersebut, meskipun diduga kuat dipicu oleh kebutuhan ekonomi para pelaku yang berprofesi sebagai petani/petani kebun.

 

(JON FN)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *