Namlea, Faktanews24.com//Penanganan dugaan penyerobotan tanah SHM No. 519 atas nama Alm. Bambang Setiawan di Polres Buru disorot. Penyidik diduga menangguhkan penyidikan dengan alasan pengacara terlapor M menyurat untuk memohon penangguhan perkara akan banding ke PTUN Ambon, padahal putusan sudah inkrah. Senin, 04/05/2026.
Saat awak media mengkonfirmasi penyidik, dijawab bahwa kalo konfirmasi bukan di saya, tapi ke humas. Namun kalo mau bertanya perkembangan perkara, saya bisa menjawab karna rasa saling menghormati. Penyidik melanjutkan, perkara masih ditangguhkan berdasarkan surat permohonan penangguhan dari Pengacara M.
Putusan PTUN Ambon Nomor 27/G/2025/PTUN.AMB tanggal 16 April 2026 menolak seluruh gugatan M untuk membatalkan SHM No 519. Batas waktu banding sudah lewat pada tanggal 30 April 2026 dan tidak ada upaya hukum dari M. Hal ini diketahui saat awak media FaktaNews24 mengkonfirmasi panitera PTUN Ambon lewat WhatsApp pada tanggal 30 April 2026, dan beliau menjawab : “Sampai dengan saat ini, dari pihak penggugat tidak ada upaya hukum banding,” artinya putusan berkekuatan hukum tetap sesuai Pasal 123 UU No. 5 Tahun 1986.
Kuasa hukum ahli waris Kundari Setiawan, Abdurahman Pelu S.H, saat dikonfirmasi mengaku sudah menyurati Kapolres Buru dengan melampirkan salinan putusan PTUN Ambon 57 lembar. “Penyidik justru pakai alasan banding sesuai permintaan kuasa hukum M, tanpa konfirmasi ke PTUN Ambon, padahal banding sudah kedaluwarsa, profesional penyidik masih dipertanyakan, ada motif apa dibalik penangguhan perkara tersebut ?” Katanya menjelaskan kepada awak media, Sabtu 3/05/26. Ia juga mempertanyakan motif penyidik, SP2HP terakhir diterima tertanggal 11 Maret 2026 dengan No : B/207/III/RES.1.2/2026/Satreskrim. Sebelum putusan inkrah. Setelah bukti baru masuk tidak ada SP2HP baru, padahal wajib sesuai Pasal 11 Perkap No. 6 Tahun 2019.
Menurutnya, 3 alat bukti pidana sudah cukup :
1. Putusan PTUN inkrah sebagai alat bukti surat Pasal 184 KUHP.
2. SHM No. 519 milik Bambang Setiawan.
3. Fakta M masih menggarap sawah objek sengketa hingga saat ini.
“Unsur pasal 502 huruf a tentang penyerobotan tanah, dan pasal 167 KUHP masuk pekarangan tanpa hak terpenuhi, tidak ada alasan menunda,” tegasnya.
Jika terbukti mengulur tanpa dasar, penyidik terancam Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang, dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. Pelanggaran prosedur juga bisa diproses Propam.
Hingga berita ini naik cetak, Kapolres Buru belum memberikan tanggapan atas konfirmasi awak media yang mengkonfirmasi beliau dengan mengirimkan Putusan PTUN Ambon tanggal 16 April 2026, namun belum ditanggapi oleh beliau. Kuasa hukum Kundari Setiawan akan melaporkan ke Propam Polda Maluku jika 14 hari tidak ada gelar perkara penetapan tersangka.
( Anny FaktaNews24 )
![]()












