FaktaNews24.com, ACEH UTARA – Ketua Persatuan Wartawan Online (PWO) Aceh Utara, Marzuki A. Samad, menyesalkan sikap oknum Protokol yang diduga menghalangi tugas jurnalistik wartawan TV One Saiful Mda saat melakukan peliputan kegiatan Hari Posyandu Nasional.
Peristiwa tersebut terjadi saat kontributor media nasional tersebut sedang meliput rangkaian kunjungan kerja di Kecamatan Langkahan dan Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (29/4/2026).
”Kami sangat menyayangkan sikap arogan dari pihak Protokol.
Menghalangi wartawan yang sedang menjalankan tugas profesinya adalah tindakan yang tidak dibenarkan,” tutur Marzuki A. Samad kepada awak media, Rabu sore.
Menurut Marzuki, wartawan bekerja dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam aturan tersebut, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana.
Ia menegaskan bahwa transparansi dalam kegiatan publik, terutama peringatan hari nasional yang menyangkut kepentingan masyarakat luas seperti Hari Posyandu, seharusnya didukung oleh akses informasi yang terbuka.
”Protokol seharusnya menjadi jembatan, bukan justru menjadi penghalang antara pejabat publik dengan media. Kejadian ini mencoreng citra keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Aceh,” tegasnya.
Ketua PWO Aceh Utara berharap, kejadian serupa tidak terulang kembali dan meminta pimpinan terkait untuk mengevaluasi kinerja personil protokoler di lapangan agar lebih memahami etika dan regulasi mengenai kemerdekaan pers.
![]()












